Tamparan Keras Bagi APH dan BPK Pekerjaan Peningkatan Jalan Betokmati Cilebar Terbengkalai Mangkrak

Spread the love

Advokatnews,com-Karawang – Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Mangkrak Tepatnya terjadi di Lokasi Pekerjaan Peningkatan jalan Cilebar Betokmati Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Nilai Kontrak Rp=3.600.000.000,00 (Tiga Miliar Enam ratus juta rupiah) dikerjakan kontraktor Pelaksana CV.KARUNIA TULUS ABADI.Anggaran Selangit Hasil Fisik Pekerjaan Amit-Amit.Selasa 31 Desember 2024.

Nampak terlihat jelas Tertulis dipapan informasi Masa Hari kerja harus rampung tanggal 18 Desember 2024 Namun Fakatanya sampai saat ini 31 Desember akhir tahun 2024 pekerjaan baru separuh yang dikerjakan.nyaris Volume Panjang Ratusan Meter Mangkrak.Ajaib

Warga masyarakat Seputar Pembangunan inisial (AS) mengatakan pekerjaan pembangunan peningkatan jalan mestinya harus sesuai dengan perencanaan kelar selesai 18 Desember 2024 ironisnya pelaksanaan baru kelar separuh kisasaran panjang volume yang belum dikerjakan hampir Ratusan meter lagi Terbengkalai Mangkrak.ujarnya

Ditempat yang sama beberapa warga disaat Ladang Sawahnya sedang dipanen mengeluh dengan adanya pekerjaan Mangkrak serta Matrial batu kapur bertumpuk cuma digelar saja dijalan tidak Digilas Alat Berat maka dampak Akses Lintas jalan Samapi saat ini tidak bisa dilewati oleh roda empat.pemotor roda dua pun enggan melewati karena batu kapur berserakan di area jalan.ujar warga kesal.

Pihak Dinas PUPR Kabid dan Kasie Bidang jalan serta Pemborong Via Teks WhatsApp disinggung perihal pekerjaan pembangunan peningkatan jalan Betokmati Cilebar yang Mangkrak memilih Bungkam.apakah dengan cara Nocoment siasat untuk menutupi Aib Kebobrokannya dari Perencanaan tidak sesuai dengan Pelaksanaan.nyaris Hasil Musrenbang Mubajir.

Dengan adanya Pekerjaan Mangkrak tak Rampung Apakah Pihak Pengawas Dinas PUPR serta Pengawas Konsultan Kelilipan? Ataukah Pengawas Bobo?

Muncul Terbit tayangannya Berita Memang bukan salah satu Laporan Pormal namun setidaknya biasa dijadikan Alat Koreksi bagi APH Kejaksaan serta Inspektorat plus Pihak BPK untuk Sidak Evaluasi Lapangan.(U.TLY.Red.tim)