Tambang Ilegal Kp Pasir Pilot Project Tambang Ilegal Di Babel

Spread the love

AdvokatNews – BANGKA | Sekalipun sudah ditertibkan dan dipasang plang larangan menambang oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tambang ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka provinsi Bangka Belitung hingga kini masih terus beraktivitas.

Walaupun sebelumnya sempat ditertibkan oleh APH namun kini penambangan ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kembali beraktivitas dan sepertinya para penambang ini kebal hukum.

Penambangan ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat tak luput menjadi perhatian dari berbagai pihak seperti HNSI Bangka, LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) dan HKTI Babel juga dari berbagai kalangan di masyarakat yang menyoroti permasalahan tambang di lokasi tersebut terus menjadi polemik yang berkepanjangan dan tak berkesudahan.

Salah satunya LSM KPMP kabupaten Bangka ikut bersuara menyatakan sikap atas penambangan timah di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka.

Suhendro selaku ketua LSM KPMP Kab.Bangka saat dikonfirmasi awak media menyatakan,saya menduga ada kekuatan besar dibelakang penambangan timah ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka hal ini terbukti surat dari kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Polhukam RI) tidak berlaku bagi aktivitas tambang timah ilegal di lokasi tersebut,ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Hendro, saya tidak mengerti hukum apa yang dipakai di Babel ini hingga surat dari kementerian saja tidak dianggap oleh APH, ujar aktivis muda asal Sungailiat ini.

Aparat Penegak Hukum ( APH) terkesan tutup mata dan patut diduga para oknum Aparat ini berada didalam pusaran tambang timah ilegal jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka,ujar Hendro.

Saran Hendro kepada pelaku bisnis tambang timah ilegal di Babel jika mau main tambang timah ilegal harus pandai-pandai berkomunikasi dan berkoordinasi dengan oknum Aparat jika mau aman kalau hal ini tidak dilakukan oleh para pemain tambang maka siap siap tambang anda kena sikat, sindir Hendro.

Jika para pemain tambang mau berbagi kepada para oknum Aparat setempat maka aman lah itu dan hampir bisa dipastikan anda berada dijalan tol yang bebas hambatan, kata Hendro.

Saat ditanya oleh awak media Jadi kalau tambang ilegal yang ditertibkan oleh APH berarti para pemain tambang itu tidak berkoordinasi ?? Hendro pun menjawab, “keterlibatan APH dalam pusaran tambang timah ilegal di Babel ini sudah menjadi rahasia umum” sebutnya.

Kalau mau menertibkan tambang ilegal di Babel ini tertibkan dulu mental para APH nya, sindir Hendro lagi.

Budiono salah satu Advokat muda asal Sungailiat yang cukup dikenal dan disegani oleh rekan seprofesinya ikut menyikapi permasalahan tambang ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka yang hingga kini tak kunjung selesai.

Dihadapan awak media Budiono selaku ketua LBH HKTI Babel mengatakan, Hebatnya pengkondisian tambang timah ilegal jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka patut dijadikan pilot proyek atau tambang percontohan bagi tambang tambang ilegal lain di Bangka Belitung.

Para pemain tambang di bumi serumpun sebalai harus belajar dan studi banding ke tambang jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka karena aktor intelektual atau sang konseptor mampu mengkondisikan tambang ilegal ini terus beraktivitas tanpa tersentuh hukum, hal ini disampaikan oleh Budiono S.H selaku Ketua LBH Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bangka Belitung,saat ditemui di kantornya Selasa (12.04.2022).

Dijelaskan juga oleh Budiono bahwa Potret penegakan Hukum di Babel khususnya tambang timah ilegal sangat lemah.

Hal ini berkaca dari tambang timah ilegal di jalan laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka,APH terkesan dibuat tak berdaya oleh oknum yang bermain di pusaran tambang timah ilegal di2(dua) lokasi tersebut hingga wajar saja publik menduga ada ikut campur tangan APH untuk memuluskan aktivitas ini terus berlanjut,kata Budiono.

Sebetulnya mudah untuk menertibkan tambang timah ilegal tinggal APH kita mau atau tidak melakukan nya tanya Budiono,? jika hanya dengan dalih untuk kepentingan perut dan mengatasnamakan kepentingan orang banyak maka hukum dan peraturan harus diabaikan maka bersiaplah untuk menuju kehancuran sebut Budiono.

Lebih lanjut Budiono menyampaikan, ternyata surat dari Kemenpolhukam RI nomor B.610/KM.00/3/2022 yang ditujukan ke Polda Babel tidak laku, buktinya hingga hari ini penambangan jl laut kampung pasir dan kampung nelayan Sungailiat kabupaten Bangka masih beraktivitas tanpa tersentuh hukum.

Karena surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia(Polhukam RI) tidak digubris maka kami akan menyurati Kapolri selaku pimpinan tertinggi di kepolisian republik indonesia,pungkasnya @ Tim.