Takbir Keliling Idul Adha 1441 H Ditiadakan, Diimbau Takbir di Mesjid

Spread the love

Advokatnews|Aceh Selatan-Pelaksanaan Idul Adha 1441 H di Aceh Selatan yang rencananya dilakukan 31 Juli 2020, dipastikan tanpa adanya takbir keliling, hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati nomor 451.11/772/2020 tertanggal 24 Juli 2020, tentang Takbir Hari Raya Idul Adha 2020.

Kasat Lantas Polres Aceh Selatan AKP Handoko Suseno,S.H.SIK melalui Iptu Dwi Haryanto mengatakan “Pelaksanaan takbir keliling untuk malam ini ditiadakan kita menghimbau para penguna jalan agar selalu mematuhi protokol kesehatan, ” kata,Iptu Dwi Haryanto saat diwawancara, Kamis (30/7/2020) malam

Dwi Haryato menjelaskan takbiran Idul Adha cukup dilaksanakan di masjid atau mushola masing-masing sesuai surat edaran Bupati Aceh Selatan, apabila di wilayah kecamatan masih ada takbir keliling agar diimbau secara persuasif untuk kembali, guna antisipasi penyebaran corona.

“kita berharap kepada masyarakat bila keluar rumah atau berpergian harus selalu mengunakan masker, bahkan tempat keramaian sekalipun tetap kita sampaikan seperti cafe, warung agar tetap selalu jaga jarak dan memakai masker sehingga kita memutuskan mata rantai virus COVID-19”, ujar Dwi Haryanto.

Lebih Lanjut, Dwi menyampaikan pelaksanaan patroli malam ini untuk aktivitas lalu lintas berjalan aman dan lancar tanpa ada hambatan

“Pelaksanaan patroli diupayakan selesai pada pukul 24.00 WIB dengan mengedepankan anggota yang berpakaian dinas dan binmas”, ungkap Dwi