Advokatnews | Bekasi– Terhitung sejak Januari 2020, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi bertransformasi menjadi Program Sembako. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektivitas program bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan pangan atau sembako yang di berikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) harus mempunya standar yang telah dintentukan oleh Dinas Sosial yang di salurkan melalui suplier atau penyalur resmi.
Belum lama ini masyarakat pemegang KPM didesa Banatarjaya mengeluhkan perihal pemberian bahan pangan berupa ayam hidup yang ukurannya dianggap terlalu kecil.
”Bapak saya dapatnya ayam hidup dan pemberian bahan lainya tidak berbarengan datangnya, sekarang beras besok ayam setiap pembagian pasti seperti itu, ” Terangnya, (11/10/2020).
Tim awak media berusaha meminta konfirmasi kepada PT. Guntur yang merupakan salah satu suplier sembako program sembako untuk wilayah kecamatan Pebayuran, Andri mengatakan bahwa PT kami ( PT. Guntur ) sudah beberapa bulan tidak menyuplai sembako kewilayah Bantarjaya kalaupun menyuplai kami ( PT. Guntur ) selalu berpedoman pada pedum dari kemensos yaitu 6 T.
”Setiap menyuplai barang kami selalu menggunakan prinsip 6 T yaitu tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, tapat harga, tepat jumlah dan tepat waktu itu pedoman kita, sebab ini bagian dari tanggung jawab kami, ” jelasnya.( 12/10/2020).
”Silahkan tanyakan kepada masyarakat siapa yang menyuplainya untuk ayam hidup, kami tidak merasa, ” Tambahnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada kepala desa Bantarjaya, Abu jihad mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyuplai komoditi tersebut,” Itu hoax, silahkan saja tanyakan kesupir siapa yang menyuplai,” Ungkapnya.
Padahal sebelumnya salah satu pemilik E – Warong Enin menyebut bahwa barang tersebut dikirim oleh kepala desa Bantarjaya.
Maraknya komoditi yang tidak sesuai dengan pedum dari Dinas Sosial ( Dinsos ) kabupaten Bekasi, maka kepala Dinsos kabupaten Bekasi pernah memgeluarkan surat edaran no. 800/ 308/ dinsos mengenai revisi pelaksanaan program sembako dikabupaten Bekasi.
Dimana didalam surat edaran itu tertulis mengenai komoditi apa saja yang bisa di salurkan oleh suplier ke tiap – tiap E – Warong, dimana Daging ayam atau ikan harus terlebih dahulu dibekukan atau karkas dengan jumlah 800 gram untuk daging ayam dan 1 kg untuk ikan.
Ketika dikonfirmasi Asep Sasa Kasi Dinsos hanya bisa berkomentar, “semua harus berdasarkan Pedum Bansos,” Singkatnya.
Penerima KPM enggan menolak komiditi yang disalurkan oleh suplier ketika tidak sesuai dengan pedoman umum bantuan sosial, salah satunya adalah unsur ketakutan akan pembekuan KPMnya.
”Kalau saya protes nanti saya engga dapet lagi, kartu saya dibekukan dong,” jelas seorang KPM diBantarjaya.
Padahal sebelumnya Rian salah seorang ABB dari Bank BNI mengatakan bahwa KPM bisa dibekukan jika penerima KPM meminta uang tunai pada saat penggesekan.
” Masyarakat KPM-nya di bekukan jika minta uang tunai, kalau complaint mengenai kualitas komoditi yang buruk kami pikir ga mungkin dibekukan dan yang membekukan adalah pemerintah bukan,“ Jelasnya, ( 12/10/2020).
(***Je).