Surat Tugas Kadaluarsa, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Diam, Ada Apa?

Spread the love

Karawang, Advokatnews- Oknum yang ditugaskan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, hari ini Selasa, 3/03/2020, sedang menjalankan tupoksinya sebagai petugas yang diberikan mandat menagih pajak terutang kendaraan bermotor, anehnya surat tugas yang digadang-gadang beliau (Armansyah), Sudah tidak berlaku lagi atau Kadaluarsa.

Hal ini membuat (MD), sebagai wajib pajak yang didatangi petugas dari Dinas pun menjadi gusar dan bertanya-tanya. Terkait Surat Tugas (SK) yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendapatan dan Pengelolaan Daerah Kabupaten Karawang (Dra.Hj. Elis Yatimah. MM), masa berlakunya sudah habis di Desember 2019 lalu, tetapi masih bisa beredar dan digunakan Oknum (Ar) untuk melaksanakan tugasnya.
” Saya bingung, biasa gak ada orang pajak kendaraan yang datang kesini dalam menagih pajak mobil saya, tapi sekarang ada, dan anehnya kenapa Surat Tugas (SK) yang di tunjukkan kepada saya sudah habis masanya, Ini orang bener tugasnya dari pemerintah Karawang atau dari mana? Nanti kalau Uang saya serahkan Siapa yang bertanggung jawab”, jelas (MD) kepada wartawan,Selasa(03/03/2020).
Hal ini mencoreng instansi pemerintah Karawang, apakah tidak ada koreksi selama ini di instansi tersebut? Apakah ada unsur kesengajaan, dengan memperkerjakan tenaga penagih pajak terutang kendaraan bermotor, tidak melengkapi data diri yang jelas kepada petugas dilapangan. Menjadi pertanyaan, ketika Uang pembayaran masuk dari wajib pajak, siapa yang dapat bertanggungjawab,ketika diturunkan Oknum pekerja yang notabene tidak memiliki kejelasan.(***red)