Advokatnews.com
Pandeglang-Banten
Mengingat dalam program
PTSL sertifikat tanah yang ada di desa Citeluk kecamatan Cibitung kabupaten Pandeglang-Banten.
Salah satu warga setempat inisial (H) Mengatakan bahwa telah terjadi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh oknum perangkat desa kepada masyarakat untuk memilik sertifikat tanah di bebankan
biaya Rp. 700 ribu
Dalam hal ini tidak ada perjanjian dari awal antara masyarakat dan pengurus sertifikat terkait biaya
mencapai Rp 700 ribu Ungkapnya Jumat 20/1/2023.
Lebih lanjut (H) menambahkan
PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemdes. Semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis,
Bahwa seluruh kegiatan PTSL sudah dibiayai pemerintah dan masyarakat hanya cukup membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan, sesuai SK bersama tiga menteri. Ujarnya,
Wawan selaku kepala desa citeluk saat dikonfirmasi lewat via pesan WhatsApp nya untuk di pinta keterangan dugaan tersebut.
Tidak memberi jawaban dan keterangan sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari kepala desa.
( Sambojah)