Sungguh Ironis Diduga Perades Sindangkerta Melakukan Pungli Terhadap Penerima Bantuan (BLT BBM)

Spread the love

Advokatnews.com
Pandeglang-Banten

Dijaman yang sangat sulit masyarakat kecil menjerit apalagi dengan kenaikan BBM (Bahan bakar minyak.) Yang kata presiden kita di setarakan tapi dampak nya bagi rakyat sangatlah vital karena semua kebutuhan pokok otomatis naik harganya karena semua transportasinya menggunakan kendaraan yang bahan bakar nya harga nya sudah di setarakan oleh pemerintah dan pemerintah pun sangat peduli kepada masyarakat,

Karena imbas dari di setarakan bbm tersebut sangat berdampak kepada masyarakat jadi pemerintah pun menggelontorkan bantuan yang di sebut BLT BBM (Bantuan langsung tunai bahan bakar minyak) yang di salurkan oleh PT Pos Indonesia.

Tapi sungguh miris BLT BBM yang seharusnya di terima oleh masyarakat yang sudah terdaftar malah ada pungli yang di lakukan oleh pihak,pihak yang tak bertanggung jawab, Contoh nya
diduga di desa sindang kerta kecamatan cibitung kabupaten pandeglang banten,hasil investigasi oleh team media ada beberapa penerima manfaat BLT BBM di desa sindang kerta yang tak mau di sebutkan namanya oleh awak media di saat di konfirmasi

Mengatakan tahap pertama yang mendapat kan bantuan senilai lima ratus ribu di kantor desa dan setelah menerima uang tersebut ia di panggil ke samping kantor desa di pintai oleh oknum pegawai desa senilai seratus ribu ucapnya dengan nada lirih seperti enggan di dengar orang lain dan terdengar juga suara ibu, ibu di sampingnya mengatakan ibu juga sama ucap nya.

Dan saat awak media menemui sang kepala desa di kediaman nya ia pun mengatakan tidak ada pungli di desa saya, Yang ada masyarakat yang menerima bantuan BLT BBM itu memberikan dengan sukarela, jadi wajarlah karena pegawai desa mendata nya itu sampai malam jadi wajarlah bila yang menerima mengasih ke pegawai desa dan jumlah
KPM (Keluarga Penerima Manfaat) nya hanya kurang lebih seratus lima puluh orang yang ada di desa ini ucapnya.

Ditempat yang berbeda humaedi selaku ketua lembaga gerahamtara (gerakan hak asasi manusia nusantara) DPW Banten mengatakan”,

Hal ini tidak bisa di biarkan jadi dinas terkait harus memanggil sang kepala desa terkait permasalahan yang di duga pungli ini apalagi terang,terangan di giring dan di lakukan di kantor desa jadi kami menduga ini atas perintah sang kepala desa hal ini harus di tindak tegas karena pelaku pungli di duga adalah perades (perangkat desa)

Jadi bisa di jerat pasal korupsi bukan hanya pemerasan karena pelaku pungli bisa juga di jerat dengan undang undang NOMOR 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan umumnya praktek pungutan liar pun di jerat dengan pasal 363 KUHP jadi jelas di duga oknum perades desaSindang Kerta telah melakukan tindak pidana jadi kami pun menghimbau dan berharap agar pihak dinas terkait dan pihak APH (aparat penegak hukum)

Melakukan pemanggilan terhadap kepala desa dan melakukan penyelidikan terkait permasalahan ini karena jelas perbuatan seperti ini sangat merugikan bagi masyarakat dan bila tidak ada tindakan dari dinas terkait tentang permasalahan ini maka kami dari lembaga GERAHAMTARA

Akan melakukan laporan aduan (lapdu) ke polda banten dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas tegasnya.

(TIM/Samboja)