SUNGAI CIKERETEG TERCEMAR LIMBAH AIR DARI PT PINDODELI 3 KARAWANG

Spread the love

Advokatnews|Karawang|Jawa Barat – Pembuangan limbah air dari PT PINDODELI 3 ke sungai cikereteg sampai cibeet mngakibatkan aliran air tersebut menjadi hitam dan berbau.

PT PINDODELI 3 yang berlokasi Desa taman mekar kecamatan pangkalan kabupaten karawang selasa 23 juni di datangi masyarakat sekitaran pabrik untuk menyerukan supaya air limbah PT PINDODELI jangan membuang limbah ke aliran sungai cikereteg.

“ini telah berulang- ulang PT PINDODELI 3 membuang limbah airnya ke sungai cikereteg dan saya meminta pertanggung jawaban nya dari pihak PT PINDODELI. Tutur dari perwakilan masyarakat bapak fauzi ke pihak pt pindodeli 3 ke pihak Media Advokatnews.”

Di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”)

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pembuangan limbah tersebut bisa merusak ekosistem lingkungan di bantaran sungai cikereteg, secara langsung maupun tidak langsung limbah tersebut dapat mencemarkan dan atau/ merusak lingkungan hidup,membahayakan kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain nya.

Membuang limbah air tersebut secara asal asalan tentunya sudah jelas telah menyalahi aturan dan harus segera di tindak secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Marcell)