Sudah Selesai Lelang Tender, Proyek Pembangunan Irigasi D.I. Cisiih Dibatalkan

Spread the love

Advokatnews, Lebak | Banten – Pembangunan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cisiih di Desa Situregen Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang di danai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 12.4 Milyar diduga dibatalkan. Jum’at (17/12/2020).

Nama paket dengan kegiatan Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Cisiih yang telah selesai lelang tender dengan nomor 13706099, kode RUP 22572188, tertanggal 04 Maret 2020, dengan pemenang tender PT. CKW tersebut terpaksa harus dihentikan kegiatannya, lantaran adanya perselisihan lahan dari titik yang akan dibangun oleh pihak pemerintah dengan pihak masyarakat selaku pemilik lahan.

Dikatakan H.J saat dikonfirmasi media advokatnews.com mengungkapkan, pihaknya sama sekali tidak merasa menghambat adanya pembangunan yang akan dilakukan oleh pihak pemerintah. Akan tetapi, H.J mengkalim dirinya mengaku selaku pemilik lahan berdasarkan bukti SPPT dan penguasaan lahan sawahnya (Sporadik), dia meminta dibayar atau diganti kerugian oleh pihak pemerintah ketika lahannya tersebut akan dibangun bendung irigasi oleh pihak pemerintah.

Menurutnya, Rencana pembangunan tersebut bukan hanya melewati lahan miliknya juga, akan tetapi titik rencana pembangunannya itu tepatnya berada dilahan sawah miliknya dengan luasnya sekitar kurang lebih 8.000 M².

“Kalau persoalan lahan saya yang terlewati itu tidak masalah. Akan tetapi, ini kan titik pembangunannya berada di sawah saya, jadi harus ada ganti kerugian, kalau misalkan ingin gratis, ya tidak bakalan saya kasih”.

“Karena, dari awalnya juga sudah saya jelaskan, mau dibayar pake uang silahkan, kalaupun mau digantikan dengan lahan sawah juga ditempat lain silahkan, asal sesuai dengan luas lahan yang dibangun”. Ungkapnya.

Selain itu, H.J juga sangat menyayangkan terhadap pihak dinas terkait pasca proses perencanaan sebelumnya. Karena, pematokan titik di lahan warga sebagai rencana pembangunan tersebut tidak pernah melibatkan warga pemilik lahan.

Terpisah, salah satu pihak Dinas Sumber Daya Provinsi Banten saat dikonfirmasi media membenarkan jika pembangunan tersebut dibatalkan. “Ya dibatalkan karena persoalan lahan, kalau bisa coba konfirmasi langsung aja ke PPK”. Ucapnya.

Sementara, pihak media masih berusaha mengkonfirmasi pihak-pihak terkait hingga berita ini ditayangkan. (Na/Red).