Status Penanganan Perkara Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara Sigambir Kotawaringin 1500 Hektar Dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Spread the love

Pangkalpinang, advokatnews.com — KEJAKSAAN Tinggi Bangka Belitung umumkan melalui konferensi pers yang dilaksanakan bertempat di gedung Tindak Pidana Khusus peningkatan status perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar yang berada di Hutan Produksi (HP) yang berada di wilayah kerja KPHP Sigambir Kota Waringin kabupaten Bangka yang masuk dalam wilayah desa Labuh Air Pandan dan desa Kota Waringin dari status semula penyelidikan kini naik ke penyidikan, Senin (01/04/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadli Regan mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani oleh Bidang Intelijen kemudian akhirnya diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Fadli Regan juga menjelaskan, Bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung bersama dengan PT.NKI telah melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan Kawasan hutan Negara di kawasan hutan produksi Sigambir Kota Warigin Kabupaten Bangka seluas 1500 Ha.

Namun, kata Fadli Regan, Bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di perjanjian Kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT. NKI dari tahun 2018 sampai dengan sekarang.

Lahan Kawasan hutan produksi seluas 1500 Ha yang diberikan izin pemanfaatan hutan
kepada PT. NKI tersebut ternyata telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh Perusahaan dan sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh Oknum Dinas Kehutanan dan Oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, jelas Asintel Kejati Babel.

Bahwa penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan Operasi Intelijen yang dilaksanakan
oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus selanjutnya dilakukan Penyelidikan umum sejak tanggal 18
Maret 2024 dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang.

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-159/L.9/Fd.2/04/2024 Tanggal 01 April 2024 status penanganan perkara pemanfaatan Kawasan hutan Negara seluas 1500 Ha dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.

Dengan adanya peningkatan status dalam perkara ini diharapkan akan segera terungkap siapa saja yang terlibat, baik itu dari unsur pemdes, dinas kehutanan dan dari Pemda Bangka, publik menantikan produk hukum yang tegas apalagi melibatkan pihak-pihak pemerintah daerah @ Red.