Sri Gunawan dan 5 Okunum Kakam Lainnya Yang MENGANCAM MELINDAS Awak Media Akan Resmi Dilaporkan Ke MABES POLRI

Spread the love

Tulang Bawang, Advokatnews–Hebohnya Pemberitaan terkait Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh seorang oknum kepala Kampung, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan,Kabupaten Tulang Bawang. memasuki babak baru.

Dimana Sri Gunawan beserta 5 oknum kepala Kampung lainnya, menyampaikan PENGANCAMAN terhadap awak media, yang di ucapkan secara langsung di hadapan puluhan kepala Kampung yang hadir, sewaktu di adakan rapat mendadak di salah satu gedung Balai Kampung di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus tahun 2020.

Informasi pengancaman terhadap awak media di dapatkan dari salah satu Kepala Kampung yang ikut hadir di dalam rapat, menurut Narasumber yang tidak mau namanya di cantum kan, mengatakan, benar bang di dalam rapat tadi suasananya sangat tegang dan penuh tanya jawab sesama kepala Kampung yang hadir di dalam rapat.

Seorang oknum kepala Kampung dengan ciri-ciri “Bla-bla-bla” (tanda kutip) berkata, kepada seseorang kepala Kampung yang juga ikut hadir,kamu ikut-ikutan tidak, kalau ikut-ikutan saya “GELINDAS ” sekalian kamu.

Dengan bahasa angkuh dan tidak ada etika, oknum kepala Kampung itu tetap marah- marah di dalam ruang rapat di hadapan puluhan kepala Kampung.

Menanggapi adanya pengancam terhadap awak media yang sudah memberitakan Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Kepala Kampung Sri Gunawan, puluhan Pimpinan Redaksi dari puluhan Media Online di Jakarta merasa tersinggung dan marah dengan adanya PENGANCAMAN terhadap awak media yang ikut memberitakan Dugaan Korupsi oleh kepala Kampung Sri Gunawan.

Salah satu Pimpinan Redaksi media Online atas nama Jefri.JRS, Manopo mewakili puluhan Pimpinan Redaksi online yang merasa anggotanya terancam, angkat bicara, Kamis (13/08/20).

Saya dan puluhan rekan Pimpinan Redaksi media online yang medianya dilecehkan dan anggotanya diancam, kami akan menindak lanjutinya, dan kami lagi menyusun dan membuat Laporan kepolisian yang secepatnya.

Akan kami laporkan, ini bukan masalah Dugaan Korupsi di Kampung Karya Jitu Mukti lagi, tetapi ini sudah memasuki ranah Pelecehan dan Pengancaman terhadap awak media yang sudah jelas-jelas di dalam bekerja di Lindungi Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999, di dalam Undang- Undang nya juga sudah jelas tercantum, sengaja menghalang- halangi aja ada Pidana dan Dendanya, apalagi di sertai Pengancaman.

Kalaupun ada awak media yang di duga ada kesalahan di dalam penulisan Pemberitaan yang di beritakannya, ya di pakailah Hak jawabnya, dan bilamana masih kurang puas juga, bisa di somasi medianya, lebih Lanjut Jefri berkata.

Mau di bawa kemana Negara ini, kalau setiap insan Pers yang sedang meliput dan memberitakan Dugaan Korupsi suatu Anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah, selalu di intimidasi dan di ancam ? apakah mereka juga tidak tau kalau Pers itu juga salah satu Pilar Bangsa ?

Sangat di sayangkan kalau Pengancaman terhadap awak media masih terus dan sering terjadi,kami mengutuk dengan keras terhadap siapa aja yang sudah melecehkan dan mengancam terhadap awak media yang sedang meliput.

Kami berharap kepada pihak Kepolisian nantinya, bisa secepatnya menindak lanjuti laporan yang sedang kami buat,dan kami akan tetap mengawal sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan.Kata Jefri menutup pembicaraannya.Bersambung…
(Ketua Tim Andika).