Advokatnews I Sukabumi – Konferensi pers terkait penerapan penyesuaian tarif air minum diselenggarakan di Kantor Aula Perumdam Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, (23/06/22).
Menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Nomor EM.00/Kep.448.Ekon/2022 tentang perubahan tarif air minum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Jaya Mandiri tahun 2022 yang akan diberlakukan tanggal 1 Juli 2022.
Dalam Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran direksi, serta kepala bagian Humas Hukum dan staf bagian hukum. Penyesuaian Tarif air minum ini berlaku khusus bagi pelanggan rumah tangga B, rumah tangga C, industri terhitung untuk pemakaian air bulan Juli 2022 yang akan ditagihkan pada rekening bulan Agustus 2022.
Dalam konferensi pers disebutkan adapun faktor-faktor yang mendasari terjadinya penyesuaian tarif air minum, yaitu sejak tahun 2015 Perumda TJM Kabupaten Sukabumi belum pernah melaksanakan penyesuaian tarif yaitu selama 7 tahun. Kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan perusahaan akibat dampak dari kenaikan BBM, bahan kimia, tarif listrik dan pajak air. Menjaga keberlangsungan dan kesinambungan pelayanan perusahaan.
(Anwar Satibi)