Advokatnews, Lebak | Banten – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disinyalir menjadi buruan para berbagai pihak pengusaha termasuk sejumlah oknum yang dilarang andil menjadi penyuplai pun diduga turut ikut serta memburu ingin menjadi bagian dari pada supplier pada program BPNT yang saat ini kian masih terus menjadi perbincangan dan sorotan publik.
Perihal adanya dugaan oknum Kades yang diduga menjadi supplier beras pada agen BPNT di Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang ramai diberitakan media sosial, kini Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPK-B) pun angkat bicara.
“Kami sudah mendengar informasi tersebut, bahkan kami juga sudah membaca beritanya dari salah satu portal media online perihal dugaan oknum Kades yang menjadi supplier beras pada program BPNT”. Ungkap Ena saat dikonfirmasi Media di Kantor Sekretariatnya yang beralamat di Jl. Raya Bayah – Malingping Km 01, Ranca Beurem Desa Bayah Barat pada Rabu (03/02/2021).
Menurut Ena, pihaknya (LSM KPK-B, red) juga sedang mendalami dan melakukan investigasi ke lapangan menyikapi kebenarannya untuk dapat ditindak lanjuti secara substansial atas dugaan tersebut.
“Sesuai hak konsitusional, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia dapat berperan aktiv dalam menyampaikan informasi dan juga saran serta pendapat terhadap pemerintah atau intansi terkait ketika terjadi dugaan-dugaan penyimpangan pada realisasi program pemerintah khususnya di wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, termasuk pada program BPNT ini”. Ujar Ena.
Ena juga mengungkapkan, Perihal realisasi Program BPNT di Desa Mekarjaya Kecamatan Panggarangan, sebelumnya ia (LSM KPK-B, red) sempat melaporkan secara lisan kepihak Tim pengawas Program BPNT tingkat Kecamatan lantaran adanya keterlambatan realisasi pada bulan Januari 2021 yang disebabkan adanya pergantian agen lama ke agen baru oleh pihak BRI.
“Hasil klarifikasi dengan pihak TKSK panggarangan saat itu, bahwa keterlambatan tersebut dikarenakan belum adanya penunjukan agen baru dari pihak BRI, sedangkan untuk agen lama sudah dilakukan pencabutan sehingga terjadi keterlambatan realisasi. Namun tak lama kemudian pihak BRI telah menetapkan salah satu agen baru dan akhirnya dapat direalisasikan di akhir Januari 2021”. Tandasnya.
Ena juga mengaku, bahwa pihaknya sudah mengingatkan kepada pihak Kecamatan dan juga TKSK Kecamatan Panggarangan dalam melakukan pengawasannya agar jangan sampai ada oknum perangkat Desa atau Kades yang bermain menjadi pihak supplier pada Agen BPNT.
Bahkan lanjut Ena, pihak TKSK Kecamatan Panggarangan pun mengungkapkan untuk penyuplaian beras pada agen di Desa Mekarjaya akan disuplai dari pengusaha lokal setempat dan untuk komoditi lainnya disuplai dari pihak ormas.
Selain harus memperhatikan 7 (Tujuh) prinsip pada program sembako ini, Ketua DPD LSM KPK-B ini juga mengingatkan kepada pihak terkait yang diantaranya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, pegawai Bank Penyalur, dan Koperasi ASN (TNI dan Polri) dilarang dan atau tidak tidak diperbolehkan menjadi e-Warong.
“Termasuk ASN (TNI dan Polri, red), Kepala Desa/ Lurah, Perangkat Desa/Aparatur Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga
Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM pelaksana
Program Keluarga Harapan, baik perorangan
maupun berkelompok membentuk badan usaha,
tentunya tidak diperbolehkan menjadi e-Warong,
mengelola e-Warong maupun menjadi pemasok
e-Warong dalam program sembako ini”. Tegasnya.
Ena juga menilai jika pernyataan pihak agen itu benar bahwa beras tersebut disuplai oleh oknum Kades, lantas kenapa tidak dilakukan penolakan oleh pihak agen, kenapa diterima oleh pihak agen itu sendiri, yang padahal sudah sangat jelas itu dilarang dalam aturan.
“Kami rasa, ini ada sesuatu yang tidak beres, jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak yang dilarang andil sesuai ketentuan pedum, namun pada akhirnya saling menekan satu sama lainnya yang dikarenakan ingin mensuplai ke agen BPNT. Teranganya.
Kata Ena, jika dugaan penyimpangan itu terbukti maka tidak hanya oknum Kades saja yang harus diberikan sanksi tegas, melainkan pihak agen nya sendiri juga harus diberikan sanksi, bila perlu dilakukan pencabutan izinnya oleh pihak BRI karena diduga telah sengaja menerima pasokan beras pada program BPNT ini dari oknum Kades yang notabenenya sangat dilarang dalam aturan.
Tak hanya itu, LSM KPK-B juga mendesak pihak BRI untuk berhati-hati dalam menujuk agen baru, karena diduga masih banyak agen lama yang atasnamanya dilarangan dalam ketentuan pedum perubahan ini, namun disinyalir meraka hanya melakukan perubahan nama kepelemilikan agennya saja, akan tetapi tempat agennya masih itu-itu juga. Dan hal ini akan terus kami pantau.
“Kami berharap jangan sampai ada permainan dalam hal ini, disitu fungsi pengwas program BPNT ini sangat melekat”. Imbuhnya.
Sementara itu, Ena berharap kepada siapapun pihak supplier yang diperbolehkan dalam pedum, tentunya tetap harus memperhatikan kualitas dan kuantitas pada komoditi sehingga tidak merugikan masyarakat.
“Apalagi banyaknya rumor yang diduga pihak ormas juga menjadi supplier, namun jika dalam realisasinya tidak sesuai aturan maka tetap harus disikapi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutupnya. (Sumardi).