Advokatnews, Lebak |Banten – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menindak lanjuti laporan dugaan monopoli program Penangan Fakir Miskin di Provinsi Banten yakini program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun 2019 dan program Bantuan Sosial Pangan (BSP) Tahun 2020. Kamis, (08/10/2020).
Sebelumnya, Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah ini melaporkan secara resmi supplier PT. Aam Prima Artha (PT.APA) kepada KPPU RI pertanggal 9 Agustus 2020. Dalam laporannya, PT. APA dilaporkan atas dugaan monopoli program BPNT dan BSP di Provinsi Banten.
Dalam menindaklanjuti laporannya, Musa mengaku sudah memberikan kesaksiannya kepada KPPU RI untuk bahan pemeriksaan.
“Iya sudah memberikan kesaksian kepada KPPU RI melalui aplikasi Zoom Cloud Metting. Atas dugaan monopoli program BPNT 2019 dan BSP tahun 2020,” kata Musa kepada awak media.
Selain Musa sebagai pelapor yang sudah diperiksa KPPU RI. Dua supplier di Banten yakini CV. Astan Cobloek Jaya sebagai supplier program BSP 2020 di Kabupaten Lebak dan CV. KenzieOne sebagai supplier program BPNT 2019 dan BSP 2020 di Kabupaten Lebak dan Pandeglang dikabarkan telah diperiksa oleh KPPU RI.
Pertama, diketahui dari surat undangan permohonan klarifikasi dari KPPU RI kepada supplier CV. KenzieOne pertanggal 30 September 2020. Dalam isi surat tersebut Direktur Utama CV. KenzieOne diminta permohonan klarifikasi oleh KPPU RI pada hari Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB melalui aplikasi Zoom Cloud Metting.
Kedua, diketahui dari surat undangan permohonan klarifikasi dari KPPU RI kepada supplier CV. Astan Cobloek Jaya pertanggal 30 September 2020. Dalam isi surat tersebut Direktur Utama CV. Astan Cobloek Jaya juga diminta permohonan klarifikasi oleh KPPU RI pada hari Selasa, 6 Oktober 2020 pukul 13.30 WIB melalui aplikasi Zoom Cloud Metting. (Red).