Soal Dividen BUMDes, GNPK-RI Ajukan Permohonan Informasi Publik

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Soal adanya dugaan ketidakberesan pengelolaan keuangan (Dividen) pada sejumlah BUMDesa/ BUMDes, Ketua GNPK-RI Perwakilan Provinsi Banten, telah melakukan permohonan informasi publik terkait laporan neraca keuangan BUMDesa di wilayah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten melalui PPID Desa.

“Keberadaan PPID Desa kita gunakan pelayanan tersebut untuk memperoleh informasi dan dokumentasi kaitan laporan keuangan BUMDesa di beberapa desa yang tengah kita lakukan pengamatan”. Kata Sudarmanto Ketua GNPK-RI Perwakilan Provinsi Banten melalui press lirisnya kepada media advokatnews.com pada Rabu, (10/02/2021).

Diberitakan sebelumnya, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesi (GNPK-RI) Perwakilan Provinsi Banten, menemukan 7 BUMDesa di Kecamatan Malingping tanpa Dividen (Bagi Hasil) dengan Pemerintah Desa atau Menjadi PADes (Pendapatan Asli Desa).

Oleh karena itu lanjut Sudarmanto, selain BUMDesa yang menjadi pemantauan dan pengamatan kami, kapasitas dan pelayanan PPID Desa pun juga menjadi perhatian kami, untuk memastikan keberadaan PPID Desa berjalan sebagaimana Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Tuturnya. (Sumardi/red).

Baca juga : https://advokatnews.com/berita-disinyalir-tanpa-dividen-7-bumdes-di-kecamatan-malingping-di-soroti-aktivis-gnpk-ri.html

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail