Advokatnews, Sampit, Kalimantan Tengah – Dituduh menyikat duit Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Pamalian Bauntung. Edy, oknum Ketua Koperasi Pemalian Bauntung, yang bermitra dengan PT. Wanayasa Kahuripan Indonesia (Wyki) yang bergerak dalam usaha perkebunan besar kelapa sawit diwilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya dilaporkan ke Mapolres Kotim oleh para anggota pada hari Jum’at (12/6).
Edy dituduh selama menjabat sebagai ketua Koperasi Pemalian Bauntung sejak bulan Juli 2019 lalu diduga keras sudah menggelapkan duit anggota mencapai Rp 586.423.612,- Data tersebut diberikan oleh manajemen PT Wyki kepada anggota koperasi yang merasa penasaran karena setiap bulannya hanya dapat SHU sebesar Rp110 ribu saja Padahal yang disetorkan PT.Wyki setiap bulannya paling sedikit Rp 5 Milyar.
Selain itu oknum ketua koperasi ini juga sering melibatkan keluarganya untuk mengambil duit koperasi di Bank, padahal dia bukan anggota koperasi. “Kan masih banyak anggota koperasi yang bersedia menemani dia mengambil duit di Bank, tetapi itu tidak pernah dipakai. Edy lebih mengutamakan memakai tenaga keluarganya agar anggota koperasi tidak ada yang tahu berapa ratus juta duit yang diambil oleh Edy di Bank,”ujar beberapa orang anggota koperasi.
Anggota Koperasi Pemalian Bauntung berjumlah 446 orang. Waktu Sisa Hasil Kerja (SHK) diberi oleh PT Wyki sebesar Rp 400 Juta, yang dibagikannya kepada anggota hanya Rp200 juta saja dan sisanya entah kemana. “Sebetulnya Edy itu bukan anggota koperasi Pemalian Bauntung, namun karena waktu itu sikon ditubuh koperasi lagi kacau, akhirnya Edy ditunjuk oleh juru bicara rapat untuk jadi ketua, padahqal itu sudah melanggar Anggarqan dasar dan anggaran rumah tangga koperawsi Pemnaklian Bauntung,”jelas anggotqa koperasi Pemaliqan Bauntung lainnya.
Salah satu anggota koperasi, Ardi menjelaskan bahwa pada bulan Nopember 2019 yang lalu PT.Wyki menyetor Rp 442. 493.687. Uang itu dipotong untuk pengurus sebesar 30 persen, berjumlah Rp 132.747 Jt. Pajak Rp25565 Jt. Angsuran Pick up Rp4,2Jt. Total Rp162.512Jt. dan masih tersisa 279.981Jt, kalau dibagi untuk 446 orang anggota maka perorang akan mendapat Rp627 Ribu. Tetapi yang dikasihkan kepada anggota hanya Rp 225 ribu saja. Yang Rp 402ribu dikorupsinya lagi,” jelas Ardi.
Melihat sepak terjang oknum ketua koperasi Pemalian Beruntung yang tidak bertanggungjawab ini, akhirnya para anggota ramai-ramai melaporkan perbuatan Edy ke Mapolres kotim. “Kami sudah berusaha menegur Edy agar bekerja yang jujur, namun kami malah ditantangnya untuk melaporkan perbuatannya kepada polisi. Edy itu memang ada hubungan keluarga dengahn orang nomor satu di Kotim, makanya dia berani menantang para anggota koperasi siapa yang berani melaporkan perbuatannhya itu,”jelas beberapa anggota koperasi yang menemui Riduansyah di Sampit.
Susunan pengurus koperasi Pamalian Bauntung ketua Edy, Sekretaris Aan Tri Sakrani dan Bendahara Syahmaran. Tetapi para pengurus inti tidak pernah difungsikan. Bendahara selama menjabat lebih dari setahun hanya satu kali dibawa mengambil duit di Bank. Sedangkan sekretraisnya hanya diminta tanda tangannya saja.
Ketika kasus dugaan penggelapan duit milik koperasi Pamalian Bauntung ini dikonfirmasikan kepada edy, yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Yang ada hanya sekretaris Aan dan membenarkan bahwa ada anggota koperasi Pamalian Bauntung yang melaporkan ketuanya ke Mapolres Kotim terkait dugaan penggelapan dana milyaran rupiah. (Riduan)