Sikapi Program Lebak Sejahtera, Anggota DPRD Lebak Bentuk Tim Investigasi Independen

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak|Banten – Menyikapi Program Lebak Sejahtera tahun 2019 untuk warga disabilitas, Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP Musa Weliansyah telah membentuk tim investigasi independen.

Hal itu di lakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus berbagai persoalan baik informasi dari ormas dan LSM yang sudah mendorong kasus tersebut.

“Jadi saya lakukan investigasi ini untuk lebih memastikan kepada si penerima yang tersebar di 340 desa yang ada di Kabupaten Lebak” ungkap Musa Kepada Wartawan, Sabtu (07/08/2020).

Dikatakan Musa, untuk investigasi di 28 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, pihaknya merekrut tim investigasi independen mulai dari pemuda,  mahasiswa, Ormas dan LSM yang bersedia ingin bergabung.

“Nantinya hasil dari investigasi tersebut akan saya serahkan ke penegak hukum untuk segera di tindak lanjuti,” tegasnya.

Selain itu, Musa juga akan terus mendorong dan mengawal atas laporan pengaduan dari ormas ataupun dari lembaga kepada penegak hukum.

“jika terbukti di lapangan dugaan-dugaan pemotongan atau banyak yang fiktif, saya harap oknum tersebut harus di usut tuntas hingga di penjarakan sesuai dengan perlakuannya,” tandasnya.

Menurut Musa, program Lebak Sejahtera tahun 2019 sebesar Rp. 1.249.500.000 (Satu milyar duaratus empat ouluh sembilan juta limaratus ribu rupiah) yang diperuntukan bagi  4.165 orang penyandang cacat atau warga disabilitas dengan besar bantuan Rp.300.000 per orang.

“Untuk bantuan Rp. 300.000 dibuat dua tahap selama 2019, yakini masing-masing tahap pertama dan kedua Rp. 150.000,” tuturnya.

Musa juga menambahkan bantuan sosial kepada penyandang cacat pada tahun 2019 adanya peningkatan dari tahun 2018 yang hanya Rp. 982.560.000 (Sembilan ratus delapan puluh dua juta enam puluh ribu rupiah) Pada pelaksanaannya program ini kurang obyektif dan tidak teranspara  sehinga sangat sulit untuk diawasi oleh masyrakat, harusnya pranserta masyrakat dilibatkan didalam mekakukan pungsi pengawasan sehingga tidak terjadinya manipulasi data atau adanya indikasi pemotongan dan pengelapan. (Sumardi/red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail