Sidang PK Bupati Simeuleu di Gelar “Tim Kuasa Hukum Hadirkan 2 Orang Saksi Serta 1 Orang Saksi Ahli””

Spread the love

Advokatnews || Banda Aceh – Sidang lanjutan pengajuan kembali (PK) Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus korupsi Bupati Simeuleu, Dr. Darmili, terpidana Korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Kabupaten Simeuleu (PDKS) Kembali di gelar dengan menghadirkan dua orang saksi dan satu saksi ahli, Yaitu DR. Yongki Fernando, SH.MH, di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh.

Kuasa Hukum Darmili, DR. HC. Sultan Junaedi mengatakan, saksi pertama yang dihadirkan itu terkait objek tanah seluas tiga hektar yang berada di Desa Lasikin, Kabupaten Simeulue.

”Objek tanah itu dipersoalkan oleh jaksa terdahulu, Dimana tanah tersebut atas istri bapak Darmili yakni Hj. Afridawati Darmili,” ujar Sultan, Jumat (18/2/2022).

Ia mengatakan, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan kebenaran tersebut. Karena itu, pihaknya membuktikan bahwa tanah yang dipersoalkan oleh JPU itu merupakan atas nama Drs. Darmili, bukan istrinya.

”Intinya tuduhan jaksa terdahulu itu tidak terbukti. Kedua, kita menghadirkan saksi ahli, dalam rangka menentukan apakah penerapan hukum tersebut sudah tepat atau tidak,” ungkapnya.

Kata Sultan, tim kuasa Hukum menanyakan kepada saksi ahli itu, bahwa dengan tidak Adanya audit dari badan pemeriksa dan (BPK) dan tidak ditampilkan saat persidangan oleh JPU.

Selain itu, terkait kerugian PDKS, Saksi Ahli mengatakan bahwa itu tidak melanggar tindak pidana korupsi. Karena Perusahaan mengganggu hukum perdata.

Menurutnya, ada inkonsisten nominal yang didakwakan oleh JPU Saat persidangan pertama. Pasalnya jaksa awalnya menuduh Darmili telah melakukan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 51 Miliar.

” Di dalam dakwaaan terus berubah angka itu menjadi Rp 8 miliar, dan didalam tuntutan juga berubah lagi menjadi Rp 3 miliar,” ungkapnya.

Masih kata Sultan, inkonsisten nominal dakwaan yang dilakukan oleh jaksa itu dikarenakan tidak adanya audit langsung dari BPK selaku lembaga resmi. (Red)