Advokatnews, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi sebagai wakilnya. Setia menggantikan Arminsyah yang meninggal dalam kecelakaan mobil di Tol Jagorawi 4 April 2020 lalu.
Pengangkatan itu berdasarkan pada Keputusan Presiden RI. (Keppres) Nomor : 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung.
“Mengangkat Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung sejak pelantikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Rabu (29/4).
Selama karirnya, Setia seringkali menempati posisi bidang Intelijen dalam kejaksaan. Dia pernah menjadi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cibadak, Pengkaji pada Asisten Intelijen Kejati Jawa Barat, lalu Asisten Intelijen pada Kejati Kalimantan Barat dan beberapa jabatan strategis lainnya.
Di lingkungan Kejaksaan Tinggi, Setia sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014, dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 2016 lalu.
Dia pun sempat menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung RI pada 2011 silam dan kemudian dipindahkan menjadi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI setahun kemudian.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017.
Selain posisi orang nomor dua dalam kejaksaan itu, Jaksa Agung juga mengangkat Tony Tribagus Spontana sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung dan juga Fadil Zumhana sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Para pejabat tinggi Korps Adhyaksa yang ditunjuk ini akan dilantik pada Senin (4/5) mendatang pukul 09.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Aung RI.
“Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19, upacara pelatikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan,” kata dia.
Sebelumnya, Burhanuddin sempat menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung selama beberapa hari, terhitung sejak 27 April 2020. (***Red)