Advokatnews || Surakarta Jawa Tengah Babinsa Kelurahan Jayengan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Sertu Rohmad selalu menghimbau di wilayahnya, agar tetap mengedepankan protokol kesehatan apabila mengadakan hajatan atau syukuran di Gedung Fatimah Kel. Jayengan Kec. Serengan, untuk sementara waktu, menggikuti peraturan pemerintah yang berlaku pada masa Pandi Covid 19, selasa (12/01).
Babinsa menambahkan, kepada masyarakat selain mengadakan kegiatan hajatan ataupun syukuran di Gedung Fatimah Jl. Dr. Rajiman Kel. Jayengan Kec. Serengan, agar tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti cuci tangan, memakai masker, jaga jarak apabila keluar rumah ataupun sedang aktifitas di tempat keramaian.
Di masa Pendemi Covid 19 saat ini, pemakaian masker sangat di wajidkan, serta harus sering cuci tangan dan tetap jaga jarak , yang mana, telah menjadi salah satu protokol kesehatan penerapan 3M yang dapat mengurangi tingkat infeksi virus corona.
“Kita akan mendukung pemerintah dengan di adakanya PPKM ( Pembatasan Perlakuan Kegiatan Masyarakat) pendekatan penggunaan masker kepada seluruh masyarakat, dan itu sebagai upaya dari strategi untuk mengendalikan Corona demi mencegah penyebaran virus Corona Covid-19. Seiring dengan anjuran pemerintah juga mewajibkan penggunaan masker di tempat umum, himbauan ini telah disosialisasikan sejak awal virus Corona”, Pungkasnya. (Agus Kemplu/red)