Opini Muhamad Zen
Ketua ALMASTER Bangka Belitung
ADA satu pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang Bangka Belitung yang semestinya tidak berhenti menjadi tepuk tangan di ruang sidang.
Presiden menyebut terdapat 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar. Bahkan, dalam pidatonya, Presiden mempertanyakan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung sementara aparat seolah tidak mengetahuinya.
Nah, di titik inilah rakyat Babel layak bertanya.
Siapa yang menghitung 1.000 tambang itu? Siapa yang melaporkannya kepada Presiden? Dan yang paling sederhana: di mana lokasinya?
Bukan untuk membantah Presiden.
Justru sebaliknya. Kalau angka 1.000 itu benar dan berasal dari laporan resmi, maka masyarakat Bangka Belitung berhak mendapatkan penjelasan yang masuk akal.
Sebab 1.000 bukan angka kecil.
Itu bukan jumlah warung kopi. Bukan jumlah kendaraan yang terparkir. Dan bukan angka yang layak berhenti sebagai angka pidato.
Angka sebesar itu semestinya lahir dari sebuah basis data: ada lokasi, koordinat, waktu pendataan, luas kawasan, status perizinan, metode pemetaan, serta indikator yang digunakan untuk menyatakan sebuah aktivitas sebagai pertambangan ilegal.
Maka pertanyaan ALMASTER sederhana:
Di mana 1.000 tambang itu?
Apakah di Kabupaten Bangka?
Bangka Barat?
Bangka Tengah?
Bangka Selatan?
Belitung?
Belitung Timur?
Atau ada pula di wilayah Pangkalpinang?
Kalau pemerintah mampu menghitung hingga mencapai angka 1.000, semestinya tidak terlalu sulit menjelaskan distribusinya berdasarkan kabupaten.
Tidak perlu membuka informasi yang memang dikecualikan oleh hukum. Cukup buka data agregatnya.
Misalnya:
– Kabupaten Bangka: berapa lokasi;
– Bangka Barat: berapa lokasi;
– Bangka Tengah: berapa lokasi;
– Bangka Selatan: berapa lokasi;
– Belitung: berapa lokasi;
– Belitung Timur: berapa lokasi.
Sederhana.
Kalau bisa menghitung sampai 1.000, mestinya bisa menghitung berdasarkan kabupaten.
Jangan Sampai Presiden Mendapat Angka, Rakyat Mendapat Tanda Tanya
Yang menjadi menarik adalah ketika angka sebesar itu disebut berasal dari laporan aparat.
Di sinilah pertanyaan publik justru semakin penting.
Kalau aparat memiliki data hingga ribuan titik tambang ilegal, mengapa peta persoalannya tidak pernah benar-benar terang di hadapan publik?
Pertanyaannya bukan sekadar:
“Mengapa aparat tidak tahu?”
Tetapi:
“Kalau aparat sudah tahu, siapa yang tahu, sejak kapan tahu, dan apa yang sudah dilakukan?”
Presiden bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Maka semangat itu harus benar-benar turun sampai ke Bangka Belitung.
Jangan sampai yang kuat hanya pidatonya, sementara yang lemah tetap rakyatnya.
Kalau TNI dan Polri Tidak Tahu, Lalu Siapa yang Tahu?
Ada pertanyaan lain yang tak kalah penting.
Jika aktivitas ilegal tersebut telah dipetakan hingga mencapai 1.000 titik, dari mana data itu berasal?
Apakah dari intelijen?
Apakah dari kementerian?
Apakah dari pemerintah daerah?
Apakah dari aparat penegak hukum?
Apakah dari satgas tertentu?
Apakah berdasarkan citra satelit?
Atau merupakan kompilasi berbagai laporan masyarakat dan hasil operasi lapangan?
Ini bukan tuduhan.
Ini pertanyaan akuntabilitas.
Sebab ketika sebuah angka digunakan untuk menggambarkan persoalan yang luar biasa besar dan dikaitkan dengan potensi kerugian negara yang sangat besar pula, maka publik wajar meminta penjelasan mengenai sumber data dan metodologinya.
Bukan untuk menghambat penegakan hukum.
Justru untuk memperkuatnya.
Sebab data yang kuat tidak perlu takut diuji.
Jangan Hanya Tangkap Penambang di Ujung Rantai
ALMASTER juga ingin mengingatkan satu hal.
Kalau benar terdapat ribuan tambang ilegal, maka penegakan hukum jangan berhenti pada orang yang berdiri paling bawah di lokasi tambang.
Jangan hanya menemukan pekerja.
Jangan hanya menyita ponton.
Jangan hanya memeriksa operator.
Telusuri seluruh rantainya.
Dari mana modalnya?
Siapa pemodalnya?
Dari mana alat-alatnya?
Siapa penampungnya?
Ke mana bijih timah bergerak?
Siapa pembelinya?
Bagaimana proses pengangkutannya?
Bagaimana komoditas tersebut masuk ke dalam rantai perdagangan?
Dan pertanyaan paling penting:
Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?
Sebab jika aktivitas pertambangan ilegal ternyata memiliki rantai ekonomi yang panjang, maka persoalannya tidak cukup disebut sebagai persoalan “rakyat menambang tanpa izin”.
Ada rantai pasok, ada modal, ada pengangkutan, ada penampungan, ada perdagangan, dan jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Bongkar dari hulu sampai hilir.
Jangan hanya menghukum tangan yang memegang alat, tetapi membiarkan tangan yang mengendalikan uang tetap bersih.
Data Besar Jangan Berujung pada Transparansi Kecil
Pemerintah tentu memiliki kewajiban melakukan penertiban terhadap pertambangan ilegal.
Namun penindakan juga harus dibarengi evaluasi dan transparansi.
Jangan sampai publik hanya mendapatkan:
angka tanpa peta,
operasi tanpa evaluasi,
penindakan tanpa membongkar rantai,
dan konferensi pers tanpa penjelasan mengenai aktor utamanya.
Kalau pemerintah memiliki data 1.000 titik, mari kita hormati data tersebut.
Tetapi data publik harus bisa dipertanggungjawabkan.
Jika seluruh data tidak dapat dibuka karena alasan hukum, keamanan, atau kepentingan penyidikan, tentu ada mekanisme informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat tanpa membuka hal-hal yang memang dikecualikan.
Paling tidak, pemerintah dapat menjelaskan:
Berapa jumlahnya di masing-masing kabupaten?
Kapan pendataan dilakukan?
Instansi mana yang melakukan pendataan?
Apa indikator sebuah lokasi disebut ilegal?
Berapa yang sudah ditertibkan?
Berapa perkara yang telah diproses hukum?
Dan berapa yang masih beroperasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Itu adalah bentuk kontrol publik.
Presiden Sudah Mendengar Angkanya, Sekarang Rakyat Ingin Melihat Petanya
Bagi saya, persoalannya sederhana.
Kalau Presiden sudah menerima laporan tentang 1.000 tambang ilegal di Bangka Belitung, maka rakyat tidak perlu menjadi ahli intelijen untuk meminta penjelasan.
Rakyat hanya ingin tahu:
“Tambang-tambang itu ada di mana?”
Sebab kalau negara mampu mengetahui jumlahnya hingga 1.000 titik, negara tentu memiliki cara untuk menjelaskan sekurang-kurangnya wilayah persebarannya.
Dan jika memang terdapat pemilik modal atau aktor yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, bongkar berdasarkan bukti dan proses hukum.
Jangan lindungi siapa pun.
Tetapi jangan pula menjadikan rakyat kecil sebagai satu-satunya sasaran penegakan hukum apabila mereka ternyata hanya berada di bagian paling bawah dari sebuah rantai ekonomi yang lebih besar.
Saya kira Presiden sudah melempar bola kepada aparat.
Sekarang tinggal kita lihat:
Apakah bola itu akan ditendang sampai ke gawang, atau hanya dipindahkan dari satu meja ke meja lainnya?
Jangan Hanya Berani Menyebut Angka
Kepada pihak yang memiliki data 1.000 tambang ilegal tersebut, ALMASTER hanya ingin mengatakan:
Jangan hanya berani menyampaikan angkanya kepada Presiden. Beranilah mempertanggungjawabkan datanya kepada rakyat.
Masyarakat Bangka Belitung sudah terlalu lama mendengar cerita tentang timah.
Yang dibutuhkan sekarang bukan cerita baru.
Yang dibutuhkan adalah data, peta, transparansi, dan penegakan hukum yang tidak mengenal kasta.
Kalau memang ada 1.000 tambang ilegal, mari buktikan.
Tunjukkan lokasinya.
Jelaskan datanya.
Buka metodologinya.
Dan kalau ada pemilik modal atau aktor di baliknya, biarkan alat bukti dan proses hukum yang menyebut nama mereka.
Sebab hukum tidak boleh bekerja berdasarkan bisikan.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Dan jika angka 1.000 itu benar, maka pertanyaan rakyat Babel sebenarnya tidak rumit:
Siapa yang menghitung?
Siapa yang melapor?
Di mana lokasinya?
Dan sudah sejauh mana negara bertindak?
Karena pada akhirnya, angka 1.000 bukan prestasi untuk dibanggakan. Angka itu adalah pekerjaan rumah negara yang harus dibuktikan, dituntaskan, dan dipertanggungjawabkan.
— Muhamad Zen
Ketua ALMASTER Bangka Belitung
_____________________
Catatan Redaksi:
Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.