Karawang | Advokatnews – Oknum Kepala Desa GebangJaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang Akibat Cuitan voice note atau pesan suara yang diduga melecehkan dan menghina terhadap profesi wartawan, akhirnya Oknum Kades GebangJaya Kecamatan Cibuaya resmi diLaporkan ke APH Polres Karawang. Senin (28/02/2022).
Polemiknya terungkap pada Hari Jum’at tanggal 25 Pebruari 2022 jumpa pers antara insan Pers dengan pihak Pemdes GebangJaya Kecamatan Cibuaya Namun Nuryaman selaku kades tidak Hadir tetapi malah diwakili oleh orang tuanya didampingi Ikatan Kepala Desa(IKD) Kecamatan Cibuaya wal hasil jadi polemik beda paham.dikarnakan tema jumpa pers ulah kades tidak kooperatif kabur menghindar sehingga akhirnya para awak media berjumlah kurang lebih 100 wartawan sepakat untuk melaporkan Sipat Tidak menyenangkan.Penghasut serta Undang Undang ITE kepada APH Polres Karawang.
diarea gedung polres Karawang Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) Kabupaten Karawang, Ujang Aditia mengatakan hari ini kami bersama rekan-rekan awak media yang Hadir hampir 100 wartawan dari berbagai media resmi mengawal laporan pengaduan Kades Gebangjaya Cibuaya kepada APH Polres Karawang atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang di lontarkan melalui pesan suara atau voice note yang di duga di lakukan oleh Kades Gebang Jaya .28/2/2022
Cuitan suara ucapan dari voice note atau pesan suara Kades Gebangjaya (N) telah melukai hati insan pers Patut disinyalir Oknum kades telah berencana menghasut rekrut Semua kades sekecamatan Cibuaya berencana melemahkan profesi wartawan.atau sudah melecehkan profesi wartawan maka hari ini Senin (28/02/2022) Oknum kades resmi dilaporkan ke Polres Karawang melalui surat aduan secara tertulis“ucapnya.
Setelah berkas surat pengaduan diterima oleh pihak polres Karawang maka kami semua insan pers yakin dan percaya delik pengaduan pasti ditangani dikaji secara profesional oleh pihak polres Karawang. (U.TLY)