Sengketa Reklamasi Ilegal LBH PAI Mengirim Surat Terbuka Untuk Presiden dan Kapolri

Spread the love

Advokadnews || Bandar Lampung – SURAT TERBUKA

Kepada Yth,
1. Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo
2. Bapak Kapolri Jend. Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

TABIR GELAP PENGUNGKAPAN DUGAAN REKLAMASI ILEGAL

Penanganan perkara Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Lingkungan Hidup yakni Dugaan Reklamasi Ilegal sangat disayangkan sampai saat ini Dirkrimsus Polda Lampung belum menetapkan pelaku sebagai tersangka kendati telah dihadirkan dan dimintanya seluruh keterangan saksi sebagai alat bukti dan barang bukti terkait dokumen dirasa sudah cukup untuk ditetapkannya pelaku menjadi tersangka, ditambah lagi diperkuat oleh keterangan dari Pengamat Hukum Tata Negara Unila Dr. Budiono, S.H.,MH yang menilai bahwa dugaan reklamasi ilegal di belakang Rumah Makan Jumbo harus segera diusut tuntas.

Menurut Budiono, pelaku reklamasi ilegal harus diproses hukum menggunakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No 32 tahun 2009.

Jika dilakukan dengan sengaja, ancaman pidananya, berdasarkan Pasal 98 ayat (1) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 M dan paling banyak Rp10 M.

Sementara jika karena kelalaian diatur dalam Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp3 M.

Menurut kami Langkah Dirkrimsus Polda Lampung agak tidak sejalan dengan 10 Nawacita Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. Joko Widodo dan juga apa yang disampaikan secara tegas oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya untuk bersikap layaknya pemimpin organisasi yang memahami anggota dan mengayomi masyarakat. Hal tersebut diungkapkannya saat berbicara dalam penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-31 dan Sespimma Polri Angkatan 66 di Lembang, Jawa Barat, Rabu (27/10).

Listyo memberi wejangan kepada para pimpinan menengah kepolisian itu untuk menguasai lapangan, bergerak cepat, inovatif, peka terhadap perubahan situasi, serta berani keluar dari sudut nyaman untuk tahu kesulitan anak buah dan apa yang dirasakan masyarakat.

Listyo menegaskan kepada jajaran pimpinan di institusi Polri itu untuk mendorong impelementasi dari semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Listyo menyatakan, konsep Presisi akan bisa dirasakan masyarakat dan internal kepolisian, apabila benar-benar diimplementasikan dengan baik.

“Itu yang saya tuangkan dalam konsep Presisi. Bagaimana kita menghadirkan pemolisian yang prediktif, responsibilitas dan mampu melaksanakan semua secara transparan dan memenuhi rasa keadilan. Ini menjadi harapan masyarakat dan tugas rekan-rekan untuk mampu mewujudkan semua ini dari level pemimpin sampai dengan pelaksana,” kata Listyo.

Masih terkait dengan perihal tersebut diatas DPRD Kota Bandarlampung juga telah menerbitkan dan menyampaikan 2 (Dua) Poin Rekomendasi pada tanggal 30 September 2021 kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, tetapi sampai saat ini belum ada langkah serius bahkan abai terhadap keinginan masyarakat melalui wakil rakyat yang isinya sangat tegas dan pro rakyat yaitu :

1. Merekomendasikan pembongkaran pemagaran yang dilakukan oleh Bapak Jhonson Topan selaku salah satu pengelola Rumah Makan Jumbo Seafood yang bukan merupakan lahan milik pribadi.

2. Mengembalikan dan merehabilitasi fungsi lahan yang dipakai oleh Bapak Jhonson Topan kembali milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Adapun langkah Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung sudah tegas bahwa reklamasi tak berizin sebagai barang bukti serta alat bukti berupa keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan melalui Ka. Bid. Pengawasan dan Sumber Daya Kelautan yang memiliki kewenangan terkait perizinan reklamasi pun sudah 2 (Dua) kali menerbitkan dan mengirimkan teguran secara tertulis Nomor. 523/133/V.19-PSDKP.1/2018 Tanggal 8 Februari 2018 dan Nomor. 523/219/V.19-PSDKP.1/2018 Tanggal 8 Maret 2018.

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Jangan pernah sekali-kali memberikan statemen yag seolah-olah memberikan celah agar pelaku bisa untuk memproses perizinan, yang sebelumnya abai dengan surat dari pemerintah tersebut. karena apabila dihimbau untuk mengurus perizinnanya ini kami dapat menduga diduga ada permainan terselubung atas proses penerbitan perizinannya.

“Kami selama ini mengelu-elukan kepemimpinan Kepala Daerah baik Gubernur dan Walikota yang Pro Rakyat dan Jadi Tauladan Pemimpin yang Taat Hukum, saat ini malah cedera oleh ketidaktegasan mereka atas kesombongan pengusaha yang tak taat hukum bahkan diduga cenderung dapat mengendalikan kebijakan,” ujarnya.

“Kami tetap monitoring dan kawal sampai perkara ini selesai, sampai timbul kesadaran hukum para pemangku kebijakan untuk bersikap tegas dan berani, hanya satu kata penjarakan dan bongkar pagar beton diatas lahan reklamasi ilegal, atau masyarakat akan bertindak sendiri tatkala hukum tumpul keatas dan tajam kebawah” tutup Syech Hud Ismail, S.H.

SYECH HUD ISMAIL, S.H.
Div. Advokasi dan Penegakkan Hukum
LBH Perkumpulan Advocaten Indonesia
Provinsi Lampung.

(Red)