Semakin Kuat Dugaan Program PTSL Dibebankan Biaya Mencapai 700.000 di Desa Citeluk

Spread the love

Advokatnews.com Pandeglang-Banten – Dalam hal ini inisial (H) menyampaikan terkait PTSL yang ada di desa Citeluk.
Masyarakatpun sudah ada yang bikin surat pernyataan. Bahwa benar telah di pungut biaya oleh panitia tersebut sebesar Rp 700ribu rupiah Untuk memiliki sertifikat Sabtu 18 Februari 2023.

Mengingat biaya yang mencapai 700ribu rupiah sangat menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Citeluk.

Banyak yang tidak setuju terkait biaya yang mencapai sekian namun mau tidak mau masyarakat harus mengambil dan membayar sertifikat tersebut. Karena kalau tidak segera diambil sertifikat akan diambil lagi oleh pihak BPN.
Ucap panitia kepada masyarakat.
Terang (H)

Padahal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program kerja sama antara kementerian ATR/BPN dengan pemdes,
Semua biaya mulai dari sosialisasi pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Bahwa kegiatan tersebut sudah dibiayai pemerintah,
Masyarakat hanya membayar Rp150 ribu untuk memenuhi beberapa persyaratan,
sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Tutur (H)

Ternyata tidak gratis
seperti yang terjadi di Desa Citeluk Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang-Banten, Masyarakat penerima Program PTSL telah dibebankan biaya sebesar 700ribu rupiah per bidang oleh panitia
PTSL desa Citeluk. Jelasnya

(Sambojah Sanja)