Advokatnews,
Bekasi – Santer pemberitaan tentang pencemaran lingkungan yang terjadi di kabupaten Bekasi,baik melalui media massa, maupun lembaga pencinta lingkungan hidup. Berbagai macam jenis aduan yang masuk kepada instansi yang berwenang dalam hal ini DLHD, tentang pencemaran lingkungan yang terjadi, namun sayangnya laporan yang diterima tidak direspon positif sebagaimana mestinya.
Hal ini menunjukkan bahwa Dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi sudah mati suri, apa yang bisa di diperbuat ketika hal ini terjadi dan haruskah dibiarkan kerusakan alam yang terjadi ada di depan kita.
Sidak kali ke 2, menuju PT. SPP, yang dikomandoi Seorang kasie, H Tedy Cs, Selasa 6/8, menimbulkan pertanyaan besar bagi kami media advokatnews. Pasalnya hasil pengaduan kami yang diterima Kabid Wasdal tertanggal 15/7, telah dibocorkan terlebih dahulu, melalui surat sidak yang di tujukan kepada pihak perusahaan. Alhasil perusahan mencoba berbenah diri agar terlihat rapih.
H Tedy Cs, melakukan tupoksinya selaku Dinas yang berwenang terhadap perusahaan yang dimaksud dalam laporan. Rapat tertutup terjadi, hingga tidak memperbolehkan media advokatnews selaku pelapor untuk dapat melihat bahkan mendengarkan pembicaraan antara perusahaan dengan Dinas lingkungan hidup yang di komandoi H Tedy Cs.
Dikonfirmasi melalui telepon seluler pribadi nya, Beliau H Tedy belum dapat menjelaskan Karna masih dalam analisis team, jelas Tedy, kepada advokatnews, Selasa (6/8).
Ada apa dengan semua ini? ada permainan terselubung kah atau memang ada sesuatu yang terhubung. Semoga mereka dari instansi terkait dapat melakukan tupoksinya Sesuai aturan, karena kepercayaan kami terhadap DLHD Kabupaten Bekasi, sudah hampir memudar. (red)