Sejumlah Warga grudug Kantor Desa Telajung Cikarang Barat, Ada Apa?

Spread the love

Advokatnews | Bekasi – Sejumlah warga keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial BPNT dan PKH grudug kantor desa Telajung kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi pada selasa, (30/06/2020).

Warga di dampingi oleh ketua RW05 meminta penjelasan kepada pihak desa dan pengurus program bantuan sosial yang terlihat janggal dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.

“Saya beserta dengan warga keluarga penerima manfaat (KPM) program bantuan sosial lainnya, ingin mempertanyakan terkait mekanisme dan prosedure yang benar dalam penyaluran bantuan sosial itu seperti apa, karena saya sama juga dengan yang lainnya itu mendapatkan kartu ATM yang dari Bank BNI sebagai alat/media penyaluran bantuan dari pemerintah ini kondisinya sudah rusak atau tidak segel lagi,” kata Supandi selaku warga (KPM).

Masih lanjutnya, “Ada slip berisikan uang senilai 400ribu yang di ganti dengan struk sembako, yang kalau di uangkan nilai sembako itu juga tidak sebanding dengan slip senilai 400ribu, sembako yang di berikan yang kedua ini kalau di uangkan paling sekitar 150ribuan, bahkan saat pengambilan sembakonya pun nebus 20ribu, seharusnya kan kartu ATM ini juga jelas bahwa ini sifatnya pribadi dan rahasia masing-masing penerima manfaat,” Tambahnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, bab II Sosialisasi dan Edukasi, huruf f menyatakan bahwa penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.

Andi wijaya selaku sekretaris desa (Sekdes) Telajung menjelaskan bahwa pihak desa tidak mengetahui banyak terkait mekanisme atau prosedure penyaluran program bantuan sosial BPNT maupun PKH, “Kami pihak desa juga kurang begitu memahami terkait bagaimana mekanisme dan prosedure penyuran bantuan sosial BPNT maupun PKH itu seperti apa, karena selama ini pihak pengurusnya pun kurang berkoordinasi kepada pihak desa, bahkan saya minta data PKH saja sudah hampir satu tahun belum juga di kasih,” Jelasnya.

Dari pengaduan warganya tersebut, pihak desa akan segera berkoordinasi dan mengklarifikasi kepada pihak pengurus dan pelaksana penyaluran program bantuan sosial, “Secepatnya nanti kita akan panggil para pihak pengurus program bantuan sosial, baik itu PKH juga BPNT agar dapat kita luruskan, seperti apa dan bagimana mekanisme dan prosedurenya,” Tambahnya.

Menurut Hasan selaku pendamping pekerja sosial masyarakat (PSM) menerangkan bahwa, “Terkait kartu ATM yang sudah di buka terlebih dahulu oleh pihak pengurus itu benar, namun memang itu sudah intruksi dari atasan atau pihak bank juga menganjurkan demikian, untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan atau ATM bermasalah ketika ATM diberikan kepada warga penerima manfaat, nah untuk PKH sendiri saya kurang begitu paham, soalnya itu pengurus PKH yang bisa menjelaskan,” Terangnya kepada awak media.

Masih sambungnya, “Dengan nominal uang senilai 400ribu itu adalah untuk penyaluran bantuan dua bulan sekaligus akibat keterlambatan di bulan sebelumnya, dan itupun tidak bisa oleh KPM, adapun rinciannya yaitu beras, ikan (ikan teri), jeruk, kacang hijau, buah, terkait warga KPM yang nebus 20ribu itu saya tidak tahu, setahu saya itu tidak ada, adapun kalau ada itu hanya kebijakan,” Tutupnya.

Terkait dengan pelaksanaan dan penyaluran program bantuan sosial yang merupakan hak rakyat haruslah sampai serta harus tepat guna, tepat jumlah dan juga harus tepat sasaran.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.

Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

(***Je/Yan/Gib).