BABEL – Advokatnews.com // Masih ingat kasus perambahan Hutan Lindung Kuruk Bangka Tengah yang digarap pertambangan timah ilegal Satu tahun silam, saat itu Leni ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Babel dan telah divonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim pengadilan negeri Koba Bangka Tengah.
Ternyata Leni tidak sendri dalam menjalankan bisnis tambang timah ilegal di kawasan hutan lindung kuruk melainkan ada kerjasama dengan CV Babel Raja Rejeki (BBR) yang pengakuan dari ibu Leni bahwa saudara Elin Dwi Jupriansyah als Dwi adalah direktur CV BBR yang juga diketahui sebagai Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Provinsi Babel kini berstatus sebagai tersangka di kasus yang sama.
Bahkan informasi yang beredar mengatakan bahwa saudara Dwi sudah beberapa kali di panggil oleh penyidik Krimsus polda Babel untuk dimintai keteranganya namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan polisi.
Wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Kombes Irhamni selalu Dir Krimsus polda Babel melalui pesan whatsapp, rabu (23/11/2022) siang.
Kombes Irhamni langsung menghubungi wartawan media ini via telpon dan mengatakan “, tugas kami telah kami laksanakan dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan kalau untuk info perkembangan kasus silahkan konfirmasi kepada Kabid Humas polda Babel pak Maladi”, kata Dir Krimsus Polda Babel.
Konfirmasi pun dilanjutkan kepada Kabid Humas polda Babel Kombes Pol Maladi via whatsapp
Namun hingga berita ini diterbitkan Kabid Humas belum menjawab konfirmasi wartawan yang dikirimkan kepadanya.
Sementara itu,Dwi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Krimsus Polda Babel yang informasinya selalu mangkir dari panggilan polisi, dikonfirmasi oleh wartawan media ini via whatsapp, rabu (23/11/2022) sore.
Sejak kemarin, rabu (23/11/2022) Hingga berita ini diterbitkan Dwi dan Kombes Maladi selaku Kabid Humas Polda Babel sama sama belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan kepadanya.
Untuk perimbangan berita hingga berita ini diterbitkan upaya konfirmasi masih terus diupayakan kepada pihak-pihak lainnya@ Zen Adebi.