Advokatnews, Kota Bekasi, 29 Mei 2020.
Pada hari Rabu, 27 Mei 2020, di Jl. Wisma Jaya RT/RW 01/011 Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi, telah terjadi kebakaran pada sebuah rumah milik korban H. Ugan Suganda 60
Awal kejadian menurut keterangan dari korban, H. Ugan Suganda 60, sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar wilayah RT/RW 01/011 mengalami listrik padam (mati lampu).
Korban H. Ugan Suganda 60 menyalakan sebuah lilin, dan di taruh di atas Frezer, selang beberapa lama, tanpa di ketahui Korban H. Ugan Suganda 60, lilin yang di nyalakan di atas frezer, di duga jatuh mengenai karton yang ada di bawah dekat frezer, tak lama api mulai berkobar dan menyambar kasur yang ada di lantai.
Saat itu korban H. Ugan Suganda 60 sedang berada di luar sehingga tidak mengetahui kebakaran yang terjadi di rumah nya.
Korban H. Ugan Suganda 60 mengetahui kebakaran di rumah nya, saat api telah menyala besar, korban H. Ugan Suganda 60 langsung menghubungi Bhabinkamtimas.
Selang waktu 1 jam, api dapat di padamkan oleh 5 Unit Departemen Pemadam Kebakaran (DPK) dari Dinas Departemen Pemadam Kebakaran (DPK) Kota Bekasi. (SH)