Advokatnews || Bandung – Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) pada Selasa, (28/12/2021).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang IV kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi meringankan (A de Charge) dari terdakwa Erlina.
Namun sayangnya, satu orang saksi meringankan dari terdakwa tersebut mangkir dari persidangan.
Pada awal jalannya persidangan pun, Majelis Hakim melalui Hakim Ketua, Fazar Kusuma Aji, S.H.,M.H mengatakan bahwa saksi meringankan dari terdakwa semestinya dapat dihadirkan sesuai dengan agenda sidang yang diajukan.
“Harusnya saksi dari terdakwa ini bisa dihadirkan semua hari ini, supaya dapat memperlancar proses persidangan,” ucap Hakim Ketua, Fazar Kusuma Aji, (28/12).
Majelis Hakim pun memutuskan untuk memberikan kesempatan terakhir pada sidang Selasa pekan depan bagi terdakwa untuk mengahadirkan saksi meringankan.
“Sidang Selasa depan kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi, kalau tidak hadir lagi, prosesnya berlanjut ke tahap sidang berikutnya,” tegas Hakim.
Selepas sidang, Jaksa Penunutut Umum (JPU), Pearlin Relianta, P.S.S.,S.H.,MH, mengungkapkan bahwa apabila sidang pekan depan saksi dari terdakwa tidak hadir kembali, maka akan berlanjut pada tahap sidang tuntutan.
“Saksi yang dihadirkan satu, karena yang satu berhalangan hadir. Sidang berikutnya kalau saksi dari terdakwa tidak hadir lagi, inshaallah sidang tuntutan,” kata dia.
Sementara terdakwa Erlina bersama kuasa hukum tidak mau memberikan komentar atau tanggapan perihal persidangan yang dijalaninya itu kepada para awak media yang meliput. (*Je)