Satpol PP Kecamatan Bayah Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Berizin

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews, Lebak | Banten – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak – Banten melakukan penertibkan sejumlah Reklame tak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Bayah pada Sabtu, (28/11/2020).

Dikatakan Aan Juanda, Camat Kecamatan Bayah, bahwa penertiban reklame tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak, “intinya bahwa, sesuai dengan ketentuan yang berada dalam Perda, ketika reklame yang tak berizin tentunya kita tertibkan”. Tuturnya saat ditemui media dilokasi kegiatan.

Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Camat Kecamatan Bayah, dan didampingi oleh pihak Kepolisian Dan TNI. Menurut Aan, hal itu dilakukan atas permohonan pihak Kecamatan guna sebagai pengawalan dan pengamanan.

“Dalam melaksanakan kegitan ini, tentunya dilakukan langsung oleh Satpol PP Kecamatan, karena hal itu adalah tugas kami yang merupakan bagian dari pemerintah daerah. Akan tetapi kami meminta pengawalan dan atau pengamanan dari pihak kepolisan dan juga Koramil. Dan alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan tertib.” Tandasnya.

Ditempat yang sama, Satpol PP Kecamatan Bayah, Usep Saepudin menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menurutnya, ada sekitar 8 titik reklame yang tak berizin diwilayah Kecamatan Bayah yang akan ditertibkan, “Semuanya ada 8 reklame yang akan kita tertibkan, diantaranya 6 reklame perusahaan dan 2 baliho HRS”. Akan tetapi baru 5 titik yang sudah kita tertibkan, jadi tinggal 3 titik lagi yang akan kita tertibkan. Paparnya. (Na).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail