BANGKA TENGAH, BANGKA, Advokatnews.com — POLEMIK mengenai keberadaan barang yang disebut sebagai barang bukti (BB) hasil pengamanan Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti mulai memasuki babak baru.
Pada Jumat (14/8/2026), Satlap Tricakti membuka akses kepada awak media bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung untuk melihat langsung material yang disebut sebagai barang bukti hasil pengamanan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai, Bangka Tengah, dan GBT Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Pengecekan langsung ini menjadi penting karena sebelumnya muncul pertanyaan publik mengenai jumlah material yang diamankan, asal-usulnya, serta bagaimana memastikan barang yang kini berada di gudang benar-benar identik dengan material yang diamankan di lapangan.
Di GBT Cambai, berdasarkan hasil pengecekan fisik yang dilakukan di lokasi, tercatat 57.616 kilogram pasir timah dan 8.346 kilogram balok timah, dengan total sekitar 65.962 kilogram atau 65,9 ton.
Sementara di GBT Sungailiat, hasil pengecekan menunjukkan tercatat 95.119 biji timah dan 5.949 balok material yang berada di lokasi.

Material tersebut terlihat tersimpan di dalam gudang dan diamati serta didokumentasikan oleh awak media bersama perwakilan ALMASTER.
Zen: Jangan Berhenti pada Tumpukan Timah
Ketua ALMASTER Bangka Belitung, Muhamad Zen, mengapresiasi langkah Satlap Tricakti yang memberikan akses kepada media dan masyarakat untuk melihat langsung material tersebut.
Namun, Zen menegaskan, transparansi tidak boleh berhenti pada memperlihatkan tumpukan material di dalam gudang.
“Kami mengapresiasi keterbukaan Satlap Tricakti. Media dan ALMASTER sudah diberi kesempatan melihat langsung barang yang disebut sebagai barang bukti. Tetapi jangan berhenti pada melihat tumpukan timah. Yang jauh lebih penting adalah membuktikan identitas dan rantai penguasaannya,” tegas Zen.
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terang bagaimana perjalanan material tersebut sejak diamankan di lapangan hingga berada di gudang.
“Kapan diamankan, dari mana, berapa jumlahnya, siapa yang mengamankan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan diangkut dan kapan masuk gudang. Semua harus punya jejak administrasi. Jangan hanya ada barang, tetapi dokumennya tidak jelas,” ujarnya.
Zen menilai pencocokan antara data fisik dan dokumen merupakan bagian penting untuk menjaga kredibilitas proses pengamanan.
ALMASTER Minta Data Barang Mitra Dibuka
Tak hanya meminta dokumen pengamanan, ALMASTER juga mendorong pihak GBT memberikan data penerimaan bijih timah milik mitra pada periode yang sama dengan waktu masuknya material yang disebut sebagai hasil pengamanan Satlap Tricakti.
Menurut Zen, data tersebut diperlukan sebagai bahan cross-check, bukan sebagai dasar untuk menuduh pihak tertentu.
“Kami meminta data barang mitra yang masuk pada periode yang sama dibuka dan dicocokkan. Ini bukan tuduhan. Justru ini cara paling sederhana untuk menghilangkan keraguan,” kata Zen.
Ia menegaskan, apabila terdapat material yang masuk sebagai barang mitra pada waktu yang berdekatan, maka harus dapat dijelaskan perbedaan identitas, asal, jumlah, dan dokumennya.
“Jangan sampai publik hanya diperlihatkan tumpukan barang, lalu diminta percaya begitu saja bahwa itu barang hasil pengamanan. Kalau memang barang bukti, buktikan dengan dokumen dan data pembanding. Barangnya harus bisa ditelusuri, bukan sekadar ditunjukkan.”
“Jangan Sampai Data Lapangan Berbeda dengan Data Gudang”
Zen mengatakan ALMASTER tidak ingin mengambil kesimpulan mengenai status hukum maupun kepemilikan material hanya berdasarkan pengamatan visual.
Status hukum barang, kata dia, tetap menjadi ranah pihak yang berwenang dan harus dibuktikan melalui proses sesuai ketentuan hukum.
Namun, karena material tersebut disebut sebagai barang hasil pengamanan, maka rantai penguasaan dan administrasinya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak sedang menghakimi apakah barang itu legal atau ilegal. Itu kewenangan aparat dan proses hukum. Kami hanya bertanya sederhana: kalau benar barang hasil pengamanan, mana dokumennya? Kalau benar jumlahnya sekian, mana pencatatannya? Kalau bukan barang mitra, mari buktikan dengan data,” tegas Zen.
Menurutnya, setiap perbedaan antara catatan lapangan dan catatan gudang harus dapat dijelaskan secara terbuka.
“Jangan sampai di lapangan angkanya berbeda, di perjalanan berubah, lalu di gudang muncul angka lain. Setiap kilogram harus punya jejak. Karena yang sedang dijaga bukan sekadar timah, tetapi integritas barang yang disebut sebagai barang bukti.”
ALMASTER Dorong Pengamanan Disaksikan Masyarakat
Zen juga meminta agar transparansi tidak hanya dilakukan setelah material berada di GBT.
Menurutnya, proses pengamanan, pengangkutan hingga penitipan di gudang idealnya memiliki dokumentasi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
ALMASTER bahkan berharap dalam kegiatan pengamanan bijih timah berikutnya, unsur masyarakat dapat dilibatkan sebagai saksi.
“Kami berharap kalau ada pengamanan bijih timah, ALMASTER dapat dilibatkan sebagai saksi. Bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat, tetapi untuk membantu membangun kepercayaan publik. Kalau prosesnya transparan sejak awal, ruang spekulasi akan semakin kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat bukan berarti mencampuri proses hukum, melainkan mendorong adanya pengawasan publik terhadap proses administrasi dan pencatatan.
“Angka Bukan Sekadar Angka”
Bagi Zen, persoalan utama bukan semata-mata mengenai berapa ton material yang berada di gudang.
Yang jauh lebih penting adalah asal-usul, identitas, waktu pengamanan, lokasi, jumlah, dokumen, berita acara dan rantai penguasaan material tersebut.
“Angka bukan sekadar angka. Setiap kilogram material yang diamankan harus punya asal-usul dan dokumen yang jelas. Jangan sampai barang yang satu tercampur dengan barang yang lain. Jangan sampai data lapangan berbeda dengan data gudang. Dan jangan sampai kemudian publik bertanya: ini sebenarnya barang hasil pengamanan atau barang yang sebelumnya sudah tercatat sebagai barang mitra?” tegasnya.
Zen menambahkan, ALMASTER akan mempelajari kembali hasil pengecekan fisik dan dokumentasi yang diperoleh dari GBT Cambai maupun GBT Sungailiat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia menegaskan, pengecekan langsung tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status hukum, asal-usul maupun kepemilikan material.
“ALMASTER tidak ingin gegabah. Kami melihat, mencatat dan mendokumentasikan. Setelah itu kami cocokkan dengan dokumen. Kalau semuanya sesuai, tentu kami juga akan mengatakan sesuai. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, maka pertanyaan publik harus dijawab secara terbuka,” katanya.
“Transparansi Harus Sampai ke Titik Terakhir”
Dengan dibukanya akses pada Jumat (14/8/2026), setidaknya keberadaan material yang disebut sebagai barang hasil pengamanan Satlap Tricakti dapat dilihat secara langsung oleh media dan perwakilan masyarakat.

Namun bagi ALMASTER, keterbukaan tersebut baru merupakan langkah awal.
Transparansi, kata Zen, baru benar-benar terpenuhi apabila keberadaan fisik material dapat dicocokkan dengan dokumen pengamanan, dokumen penitipan, catatan pengangkutan serta data penerimaan barang mitra pada periode yang sama.
“Kami ingin semuanya terang. Barangnya ada, datanya ada, dokumennya ada, dan ada data pembanding. Kalau semuanya cocok, justru itu akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Tetapi kalau ada yang tidak cocok, jangan alergi terhadap pertanyaan. Buka datanya, jelaskan, dan biarkan publik menilai berdasarkan fakta.”
Zen menegaskan, ALMASTER akan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan tidak akan menuduh pihak mana pun tanpa bukti.
Namun di sisi lain, ia meminta semua pihak tidak menganggap pertanyaan publik sebagai bentuk perlawanan.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan. Kami datang untuk memastikan semuanya terang. Kalau prosesnya benar, transparansi justru menjadi tameng. Kalau datanya lengkap, tidak ada alasan untuk takut diperiksa.”
Bagi ALMASTER, persoalan barang yang disebut sebagai barang bukti bukan hanya mengenai berapa ton timah yang tersimpan, melainkan apakah seluruh proses dari lapangan sampai gudang dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
“Publik berhak mendapatkan kepastian berdasarkan data, bukan sekadar berdasarkan pernyataan. Tunjukkan barangnya, buka dokumennya, cocokkan datanya. Kalau semuanya benar, selesai. Kalau belum terang, ya harus diterangkan,” pungkas Muhamad Zen.(*)