Satlantas Polres Tulang Bawang Tindak Kendaraan Yang Melakukan Pelanggaran

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews | Tulang Bawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas yang melintas di wilayah hukumnya.

Penindakan terhadap para pelanggar ini, berlangsung hari Senin (11/01/2021), pukul 11.00 WIB s/d selesai, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang, saya bersama dengan 9 personel Satlantas melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem,” ujar Kasat Lantas Iptu Ipran, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (12/01/2021).

Dalam kegiatan penindakan ini, petugas kami berhasil menjaring 20 pengendara yang melakukan pelanggaran dan kepada mereka langsung diberikan sanksi berupa tilang.

Adapun rincian dari 20 kendaraan yang terjaring kali ini, terdiri dari kendaraan truck sebanyak 9 unit, kendaraan pribadi (minibus) 4 unit dan sepeda motor 7 unit.

“Untuk kendaraan truck melakukan pelanggaran berupa melebihi batas tonase (muatan), kendaraan pribadi melakukan pelanggaran tidak mengenakan sabuk keselamatan (safety belt) dan sepeda motor melakukan pelanggaran tidak memakai helm,” jelas Iptu Ipran.

Kegiatan penindakan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas ini akan rutin kami lakukan guna memberikan efek jera, sehingga para pengendara menjadi sadar akan pentingnya kelengkapan administrasi dan kelengkapan dalam berkendaraan guna mewujudkan keselamatan dalam berlalu lintas.(Budi)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail