Sat Reskrim Polsek Cikarang Barat Bekuk Pelaku Spesialis Curanmor Kelompok Lampung

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews || Bekasi – Satuan Reskrim Polsek Cikarang Barat mengamankan pelaku pencuri spesialis sepeda motor kelompok Lampung pada senin (22/03/2021) dini hari.

Pelaku kelompok Lampung tersebut biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor matic Honda BEAT Street warna hitam bernomor polisi B 4040 FRD yang dipakai oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Juga barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 4834 FTD hasil kejahatan pelaku, Satu buah gagang kunci Leter T, Dua buah anak kunci T, Satu buah kunci magnet, Satu potong sweater warna hitam yang dipakai pelaku untuk menyimpan kunci T di saku depan.

Peristiwa penangkapan pelaku spesialis pencuri sepeda motor kelompok Lampung bernama Alhalim Tri Nova (25), berawal adanya laporan korban Rifky Saputra (16) warga Perum Grand Mutiara Gading Blok H 6/11 Rt009 Rw012 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, yang melapor kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan rumah tempat tinggalnya.

Bermodalkan laporan korban, petugas Sat Reskim Polsek Cikarang Barat di pimpin Kanit Reskrim Iptu Trisno, langsung melakukan penyelidikan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memang sudah diketahui identitasnya. Tidak jauh dari lokasi kejadian pelaku langsung diamankan bersama dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Pelaku merupakan pemain Lampung yang memang kerap menjalankan aksinya di wilayah Cikarang Barat dengan target motor yang terparkir di depan rumah yang ditinggal masuk pemiliknya kedalam rumah,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Trisno. (22/03/2021).

“Pelaku kita amankan dengan barang bukti berupa sepeda motor dan beberapa barang bukti hasil kejahatannya, termasuk barang bukti alat yang digunakan pelaku dalam setiap kali menjalankan aksi kejahatannya,” tambah Trisno.

Sementara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku oleh petugas langsung di jebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat.

“Pelaku dapat kita ancam dengan pasal 363 tentang pencurian di tempat kosong dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Kapolsek Cikarang Barat kompol Akta Wijaya.

(Release/*Je)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail