Advokatnews, Mandailing Natal Sumut – Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Sat Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli, S.H berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Kel. Kayu jati Kec. Panyabungan Kab. Madina tepatnya di depan hotel Anugrah, Kamis (09/01/2020) sekira pukul 08.30 Wib.
Madina, Sumut | Adapun inisial kedua pelaku tersebut SIS (20) lajang, Islam, Pegawai swasta alamat Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota madya Tebing Tinggi dan CW (24) lajang, Islam, pegawai swasta alamat Desa percut Kec. Percut sei tuan Kab. Deli Serdang.
Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,61 gram.
Berawal dari informasi warga, personil Sat narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Muhammad Rusli, S.H bergerak ke sasaran yang dituju dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Madina guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar AKP Muhammad Rusli, (st akub)