Salah Satu Pelaku Usaha Hiburan di Kota Bekasi, di Duga Melakukan Pelanggaran Protap Covid 19..!!!

Spread the love

Advokatnew – Kota Bekasi 04/11/2020 Maraknya tempat hiburan di Kota Bekasi saat ini, sangatlah rawan dengan penularan Covid 19, bilamana tidak di jalankan protap kesehatan yang telah di mandatkan oleh Pemkot Bekasi, khusus tempat SPA yang saat ini banyak di temui, di tiap sudut Kota Bekasi.

Menurut narasumber kami, yang tidak bisa saya sebutkan nama nya, ada salah satu SPA di sekitar komplek Ruko Sentral Niaga Kalimalang, yang di duga tidak mengikuti protap kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah kota bekasi, hal ini, sudah di konfirmasi kepada salah satu karyawan yang bekerja di SPA tersebut.

Saat kami menanyakan perihal surat keterangan hasil pemeriksaan Rapid tes COVID 19 melalui klinik mana, jawaban yang kami terima adalah, hasil Rapid tes Covid 19 sudah di serahkan kepada dinas setempat (Disparbud), tanpa dapat menyebutkan nama klinik tersebut, hal ini menguatkan dugaan kami, bahwa SPA tersebut tidak menjalakan protap yang telah di berikan oleh pemerintah kota bekasi.

Konfirmasi dari pihak terkait (Disparbud) mengatakan, bahwa, bilamana pihak SPA tersebut tidak dapat menyebutkan nama tempat klinik Rapid tes Covid 19, maka, akan dilakukan konfirmasi terkait pelanggaran pada management SPA tersebut, dan bilamana dalam konfirmasi tetap tidak bisa menyebutkan nama klinik yang melakukan Rapid tes Covid 19, maka akan di lanjutkan ke bagian Satpol PP dalam melakukan penutupan operasional SPA untuk sementara, sampai pihak management SPA tersebut dapat menyerahkan bukti asli periksaan Rapid tes COVID 19 beserta nama klinik/dokter yang melakukan uji Rapid tes Covid 19. (SH)