AdvokatNews | Palembang – Perkara oknum dosen, Adhitya atas dugaan asusila terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang. Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dan ahli psikolog yang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, Kamis (10/3/2022).
Kuasa hukum terdakwa H Yopie Bharata mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan salah satunya Dekan Fakultas FKIP Sejarah Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Hartono M Si atau saksi testimonium de auditu.
Resmi Dituntut Kasus Asusila Mahasiswi Unsri, Kuasa Hukum Aditya Nyatakan tidak Ada Saksi Melihat Kejadian
Kuasa hukum terdakwa H Yopie Bharata mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan salah satunya Dekan Fakultas FKIP Sejarah Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Hartono M Si atau saksi testimonium de auditu.
“Dari keterangan, saksi tadi mengetahui peristiwa itu dari cerita korban dan terdakwa yang mana dalam hukum dikenal testimonium de auditu. Seluruh saksi juga menjelaskan bahwa saksi kenal dekat dengan terdakwa, dari seluruh keterangan saksi terdakwa adalah taat beribadah, sopan dan berprestasi. Serta tidak perna sebelumnya melakukan perbuatan yang tercelah,” kata Yopie saat diwawancarai.
Selain itu dikatakan bahwa, awalnya terdakwa Adhyt merupakan salah satu kader untuk memimpin di FKIP Unsri nantinya.
Disamping itu, H Darmawan SH MH menambahkan, dari seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang melihat dan mendengar langsung kegiatan tersebut.
“Dari seluruh saksi yang memberi keterangan, tidak ada satupun yang melihat langsung kejadian itu,” tambahmya didampingi M Huna Sh dan Heli kusmiran Sh.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan asusila ini, pihak Polda Sumsel telah menetapkan Aditya Rol Asmi sebagai tersangka dan pada sidang perdana sebelumnya, Adhitya Rol didakwa JPU dengan Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP atas dugaan perbuatan asusila. (Hamka F-PS)