Saatnya Inspektorat dan BPK Sidak, Dana BUMDes Cemarajaya 2025 Diduga Bau Aroma Korupsi?

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM- Sorotan tajam kini tertuju pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025. Alokasi Dana Desa sebesar 20 persen yang diposkan untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani diduga kuat menguap tanpa adanya transparansi publik yang jelas dan akuntabel.Selasa 26/5/2026

Anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut dialokasikan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai fantastis mencapai Rp200 juta. Dana besar ini sedianya disalurkan untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sektor budidaya ternak ikan. Namun, realisasi proyek di lapangan kini menjadi tanda tanya besar dan dinilai penuh dengan misteri.

Direktur BUMDes Cemarajaya, Yahya Cahyanto, saat dikonfirmasi via telepon seluler WhatsApp, membenarkan bahwa manfaat anggaran tersebut dialokasikan ke sektor budidaya ternak ikan.

Sayangnya, pengakuan lisan sepihak ini tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi yang memadai, sehingga memperkuat kecurigaan adanya penyelewengan struktural.

Saat dipertanyakan lebih mendalam pada Senin (25/5/2026) mengenai rincian teknis program tersebut, Yahya Cahyanto mendadak irit bicara dan memilih bungkam. Ia enggan menjawab rentetan pertanyaan krusial dari awak media terkait spesifikasi proyek ketahanan pangan tersebut.

Pertanyaan mendasar seperti jenis ikan apa yang dibudidayakan, dibentuk menjadi berapa kelompok peternak, hingga di mana saja titik lokasi tambak empang di tiap dusun, sama sekali tidak mendapatkan jawaban.

Tak hanya itu, Direktur BUMDes juga tidak mampu memaparkan data mengenai berapa ekor jumlah benih ikan per satu lokal empang, berapa duit anggaran riil yang dihabiskan, siapa saja pengurus pengelola, hingga siapa saja nama daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Yang paling krusial, besaran Pendapatan Asli Desa (PAD) per akhir Desember tahun 2025 yang dihasilkan dari perputaran modal BUMDes tersebut juga dibiarkan gelap gulita tanpa kejelasan angka yang pasti.

Kejanggalan administrasi ini semakin menguat mengingat hingga tanggal 29 April 2026, Rekap Pemeringkatan BUMDes Desa Cemarajaya dilaporkan masih belum selesai. Hasil revisi dari pihak pendamping maupun hasil pemeriksaan dari tim verifikasi tingkat kabupaten menunjukkan hasil yang sangat mengejutkan, yakni nihil alias nol besar.

Alih-alih Cahyanto justru memilih “ngebudeng” (pura-pura tuli) dan meringis miris. Sikap Bungkam ini disinyalir kuat Dugaan karena adanya kekhawatiran mendalam jika kebobrokan tata kelola keuangan tersebut terbongkar ke permukaan.

Sikap tertutup dan tidak profesional dari pihak pengelola BUMDes ini memicu gelombang desakan dari masyarakat luas agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal segera bertindak tegas.

Terbitnya pemberitaan media online ini memang bukanlah sebuah laporan formal di atas meja.Namun, secara fungsi pers, informasi ini setidaknya bisa dijadikan sebagai instrumen koreksi yang valid bagi jajaran aparat internal.

Oleh karena itu, tata kelola yang amburadul ini harus senantiasa dijadikan atensi utama oleh Inspektorat Kabupaten Karawang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. BPK dituntut segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan demi mengaudit keluar-masuknya keuangan BUMDes Desa Cemarajaya secara menyeluruh dan komprehensif.

Langkah tegas ini sangat penting untuk menyelamatkan uang negara serta memastikan hak-hak masyarakat desa tidak dikanibal oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.(U.TLY.red.tim)