Advokatnews | Tulangbawang Lampung- Penutupan Sementara Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tulang) Dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor :800/685/IXI/TB/VII/2021 Tentang penutupan sementara waktu pelaksana Non Covid,-19.
Kepada Awak Media, Selaku Direktur RSUD Menggala dr.Lukman Pura, sp.PD-KGH., MSHM Dirinya membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Penutupan semantara waktu oleh pihak RSUD Menggala Berdasarkan minimnya tabung oksigen.
“Memang benar hari ini kita mengeluarkan SE tentang penutupan semantara waktu pelaksana Non Covid-19 di RSUD Menggala,” Kata Lukman Pada Rabu (14-07-2021).
Ia juga menjelaskan, bahwa penutupan sementara waktu, dikarenakan minimnya keterbatasan oksigen di RSUD Menggala.
“Karena minimnya keterbatasan oksigen sudah dilaporkan ketua tim gugus tugas kondisi terkini dan langkah-langkahnya,” jelasnya.
Lanjutnya “Soalnya jumlah pasien yang Isolasi di RSUD Mengggala lebih dari 100 pasien,” Ungkap Dr.Lukman.
Lukman juga menghimbau untuk masyarakat agar selalu menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan.
Perlu Diketahui penutupan sementara waktu pelaksaan non covid-19 Dimulai dari tanggal 16 Juli 2021 Sampai dengan 31 Juli 2021.
Penting Untuk Diketahui seperti yang tercantum dalam surat edaran untuk poli rawat jalan dan hemodialisa tetap buka sesaui jadwal terlampir. (pwr)