Sisir Dan Bersihkan, Berikan Kesempatan Kepada Warga Lain Untuk Bekerja.
AdvokatNews, Lebak|Banten — Salah satu penghambat peluang kesempatan kerja bagi warga Banten adalah mereka yang bekerja rangkap jabatan (Double Job), mereka dengan berbagai dalih melakukan kerja dibeberapa instansi padahal jelas-jelas aturan tidak memperbolehkan itu, pada berbagai program pendampingan di Banten mereka jelas-jelas terindikasi double job tapi dibiarkan, seperti pada program Jamsos, Pendamping Desa, Pendamping PKH, TKSK, TKS serta beberapa program lain.
Hal ini dikatakan Rizwan Aktifis Banten Selatan. Sabtu (14/12/2019).
“Saya meminta kepada Pemerintah untuk secara tegas melakukan penyisiran dan pembersihan kepada pendamping yang disinyalir bekerja pada berbagai program, mereka harus dipaksa memberikan kesempatan kepada warga yang lain yang masih menganggur untuk memberikan kesempatan, karena jika berharap kesadaran dari mereka ini tidak akan terjadi, jangan biarkan mereka hanya memikirkan diri sendiri tapi membiarkan yang lain menganggur”.
Menurut Rizwan, Gubernur Banten harus segera mengevaluasi kinerja sejumlah OPD/SKPD yang dinilai tidak bisa mengikuti ritme gerak yang memang telah dicanangkan oleh Gubernur, diantaranya soal pemberdayaan masyarakat dalam hal ini sektor pemuda yang kemudian menyumbang pengangguran di wilayah Banten.
Selain itu Rizwan menilai, Sebagai refleksi atas kondisi memprihatinkan tersebut perlu kiranya ada solusi kongkrit, tak berlebihan rasanya jika warga Banten khususnya para pemuda, sarjana diberikan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam proses pembangunan Banten melalui berbagai sektor.
“Untuk itu saya mengkritisi kelemahan beberapa Dinas yang kemudian menjadi leading sektor berbagai program, diantaranya pada SKPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial, BPBD Banten dan Disnaker Banten, yakni terkait persoalan double job bahkan yang triple job beberapa pendamping program pemerintah yang seolah dibiarkan. Dimana-red, Pendamping Desa, Pendamping lokal desa bahkan Tenaga Ahli, pendamping PKH, TKSK yang masih bercokol dan dibiarkan double job, padahal secara aturan itu sama sekali tidak diperbolehkan, tapi kenyataannya sampai saat ini persoalan itu masih terjadi dan seolah dibiarkan, seperti misalnya yang terjadi di Kabupaten Lebak”.
Padahal tutur Rizwan, Persoalan ini sebenarnya sudah sering kali disuarakan oleh berbagai kalangan, tapi anehnya dinas terkait seolah tidak meresponnya atau tidak secara serius menindaklanjuti persoalan ini. Yang mana sudah jelas-jelas menutup kesempatan warga yang lain untuk mengaktualisasikan kemampuannya dan berimplikasi pada jumlah pengangguran juga.
“Beberapa dinas saya nilai terbukti tidak serius dan tidak tegas, terbukti sampai saat ini situasi tersebut masih berlangsung. Ini bukan soal menghentikan rejeki, namun ini berbicara kemaruk atau tamak, ada beberapa orang yang bekerja dengan berbagai pekerjaan, sementara yang lain seolah tidak diberikan kesempatan”.
Rizwan berharap kepada siapapun untuk membukakan peluang bagi pemuda dan para sarjana di Banten untuk mengaktualisasikan ilmunya, jangan sampai ada individu yang bekerja diberbagai program. Sementara disisi lain, banyak yang lain yang tidak bekerja. Bahkan secara aturan dengan tegas sedari awal melakukan pendaftaran bahwa mereka tidak boleh terikat dengan dinas atau instansi lain, tapi yang terjadi itu seolah dibiarkan. Kami melihat diberbagai program yang notabene ada ada proses pendampingannya justru tidak ada tindakan, seperti pada program Pendamping Desa, PKH, Jamsosratu, Pamsimas, P3A, TKSK dll.
Disisi lain, pada program Pendamping Desa Misalnya, Bagaimana mungkin jika Tenaga Ahlinya saja sebenarnya merupakan tenaga Dosen tetap di sebuah kampus, begitupun pendamping desa maupun pendamping lokal desa, tidak sedikit yang merangkap sebagai pendamping pada program lain seperti PKH, begitupun pada program PKH, masih ada yang merangkap pendamping desa, ada yang menjadi tenaga pengajar bahkan ada yang sudah ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ), Dosen tetap, ini harus segera ditertibkan, mereka harus segera memilih, agar kemudian bisa lebih fokus bekerja.
“Dengan ini saya meminta agar Pemerintah segera menyisir dan membersihkan mereka yang bekerja double job, melakukan evaluasi menyeluruh kepada dinas-dinas yang membidangi persoalan tersebut. Ini sebagai bukti nyata guna membuka kesempatan warga Banten umumnya khususnya kepada sarjana dan pemuda yang lain untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Banten”.
Karena lanjut Rizwan, jika situasi ini tidak segera direspon tentunya akan sangat mengecewakan berbagai pihak, karena menutup kesempatan yang lain. “Kami juga mengetuk hati mereka yang bekerja di berbagai program pemerintah dengan berbagai program, sebenarnya dimana hati nuraninya, sementara anda bekerja di beberapa program dan secara aturan jelas melanggar, sementara yang lain tidak diberikan kesempatan alias masih menganggur”. Pungkasnya. (Na/red).