Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Modus pencurian Elpiji pada pagi hari mulai dari jam 05.00 wita sampai jam 09.00 wita, Dan kegiatan itu sudah berapahari berlangsung, Seperti dirumah warga, kios, atau di mobil dan dikapal yang sedang berlabuh di pelabuhan, Trik pelaku berpura-pura menjadi pembeli kalau diwarung, Rabu (11/08/2021).
Pelaku pencurian tersebut berinisial AM 29 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai tukang Ojek warga kelurahan wangurer barat kecamatan madidir kota bitung, AM sipelaku pencurian tabung Gas membenarkan bahwa pada hari kamis 5 agustus 2021 jam 05.00 wita AM telah mencuri 5 buah tabung Gas Elpiji yang masing-masing tempat 2 dan 3 tabung Gas berukuran 3 kilo gram sampai 5 kilo gram.
Tabung Gas yang AM curi diwilah kelurahan madidir unet kecamatan Madidir kota bitung tepatnya di rumah makan ayam geprek, Trik AM yang akan melakukan pencurian barang milik korban, AM masuk melalui pintu depan yang kebetulan pintu waktu itu sudah terbuka tinggal didorong sedikit kemudian AM mendorong pintu tersebut lalu masuk kedalam.
Setelah AM didalam AM melihat ada sebuah tabung gas, pasalnya pemilik rumah tertidur dalam keadaan pulas hingga pelaku (AM) mengambil tabung Gas dan dibawah pergi oleh AM pun pemilik rumah masih tertidur juga, kejadian itu dihari pertama yang mana pelaku mengambil satu buah tabung Gas.
Setelah beberapa hari kemudian AM melakukan hal yang sama, AM masuk kesalahsatu rumah makan tersebut dan mengambil tabung Gas hingga mencukupi targetnya (5 buah tabung Gas), Pelaku berinisial AM mengaku bahwa benar dirinya melakukan pencurian 5 buah tabung Gas Elpiji di rumah makan ayam geprek milik korban.
Dengan dasar laporan tersebut TIM RESMOB yang dipimpin oleh Ka Tim Resmob Polres Bitung melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian tabung Gas Elpiji dan akhirnya AM Pelaku pencurian tersebut berhasil di amankan oleh Tim Resmob Polres bitung, Dan pelaku sudah dikategorikan Spesialis pencurian tabung Elpiji yang ber aksi di kota bitung, Dan Pelaku saat ditangkap tidak ada perlawanan.
Pengakuan Pelaku bahwa dirinya melakukan hal itu hanya seorang diri dan aksinya itu dimulai dari tahun 2020 hingga sekarang ini, dari hasil pengembangan TIM menyita barang bukti tabung Gas Elpiji sebanyak 56 buah tabung, Berikut perincian bukti yang di kembangkan.
Ukuran 3 kg 52 buah, Ukuran 5 kg 3 buah, Ukuran 12 kg 1 buah,
Dengan jumlah tabung gas elpiji tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp.100.000 untuk yang 3 kg, dan untuk 5 kg dijual dengan harga Rp.200.000, sedangkan untuk 12 kg dijual dengan harga Rp. 300.000, Dan uang hasil penjualan tabung semuanya sudah habis dipakai oleh AM (Si pelaku pencurian tabung Gas).
(TOMMY, T)