Refleksi Hari Anti Korupsi se Dunia, Presidium NGO Banten Kembali Turun Ke Jalan !!

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

AdvokatNews, Serang|Banten — Presidium NGO Banten yang terdiri dari  LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), Markas Daerah Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Provinsi Banten, LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), LSM  Banten Barometer, LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), dan DPW Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten, pada momentum Hari Anti Korupsi se Dunia yang jatuh pada Hari Senin, 9 Desember 2019 ini kembali turun ke jalan. Senin (9/12/2019).

Pada Refleksi Hari Anti Korupsi se Dunia kali ini, Presidium NGO Banten menggelar mimbar bebas di halaman Kejati Banten. Seperti diketahui sebelumnya, Presidium NGO Banten dalam rentang waktu ke belakang ini telah melakukan rangkaian aksi di Pemkab Serang, lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan puncaknya dalam momentum Hari Anti Korupsi kali ini di halaman depan Kantor Kejati Banten.

Korlap Aksi, Wahyudin yang juga merupakan Ketua Umum LSM Banten Barometer menyatakan, “Dengan tema Bersatu Melawan Korupsi Mewujudkan Indonesia Maju”.

Pada aksi kali ini, Presidium NGO Banten menyampaikan kehadapan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti dan menuntaskan berbagai kasus yang tengah ditangani, diantaranya, pertama, Dugaan terhadap Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana yang diduga melibatkan Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany (Ditangani KPK/red).

Kedua, Terkait Pembebasan Lahan SMAN 2 Leuwidamar, Lebak, yang hingga kini belum ada titik terang kehadapan publik..? Yang padahal sudah dilaporkan ke Kejati Banten.
Ketiga, Indikasi adanya Saham Bodong pada Anak Perusahaan BUMD Kabupaten Serang,  yaitu PT. Agro Serang Berkah, yang hingga kini seperti di telan bumi (Ditangani Kejari Serang/red), dan keempat, Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pada Pelaksanaan Kegiatan Paket Drainase Jalan Raya Pandeglang (Serang) Tahun 2017 pada  Satker Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Propinsi Banten, dengan Nilai HPS Rp. 3.063.648.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Antappada Brata Sena, dengan Harga Penawaran Negoiasasi Rp. 2.512.869.000, yang diduga pada pelaksanaan Lantai Dasar Kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan, berdasarkan analisa, kerugian sekitar Rp. 300,000,000;

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP LSM ABM, Kamaludin, pada orasinya, menegaskan,  di arena mimbar bebas Podium pada refleksi Hari Anti Korupsi se dunia kali ini, “kami dari Presidium NGO Banten mendesak dan meminta kepada Aparatur Penegak Hukum, baik KPK, Kejagung, Kejati Banten, Kejari yang berada di wilayah hukum Provinsi Banten, Mabes Polri, Polda Banten, Polres Serang se Wilayah Hukum Polda Banten untuk tidak ragu-ragu dan konsisten terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh para pemangku kebijakan di wilayah Banten ini, dari Provinsi Banten hingga tingkat Kabupaten dan Kota se Propinsi Banten.

Pada kesempatan tersebut, Kamal menegaskan, Presidium NGO Banten akan konsisten terus untuk menyuarakan perlawanan terhadap para pelaku korupsi di Banten. “Setelah aksi ini, kami akan melakukan aksi yang sama dan akan turun kembali ke Jakarta, seperti saat kami turun ke KPK, untuk mengawal sidang TPPU Wawan”ujar Kamal.

Selanjutnya, Ketua Umum Jambakk, Feriyana, mendesak kepada KPK, agar segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Walikota Tngsel, Airin Rachmi Diany, yang diduga telah menerima aliran dana pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana. “Ingat, pada proses persidangkan Wawan, sudah jelas Jaksa Penuntut, menyatakan itu,”ujar Feriyana saat orasinya dihadapan peserta aksi.

Hal Senada juga disampaikan Poppi Yousu, Ketua Umum LSM Ombak, “Ingat, para  pelaku Korupsi itu bukan hanya ditebang, tapi harus ditebas hingga akarnya, bila tidak, maka akan muncul akar-akar koruptor lagi,”ujar Poppi.

Tidak hanya itu, Poppi pun mendesak kepada Kejati Banten untuk segera memeriksa terkait adanya indikasi saham bodong yang diduga melibatkan petringgi-petinggi di Pemkab Serang. Menurut Poppi, bahwa Anak Perusahaan BUMD di Kabupaten Serang,  yaitu PT. Agro Serang Berkah dalam konteks pendiriannya, diduga telah terjadi kongkalikong pada proses pendiriannya, karena bila ditilik kontra produktif dengan Perusahaan BUMD yang telah berdiri yaitu PT Serang Berkah Mandiri. “Kenapa harus membuat kembali anak perusahaan BUMD, kenapa tidak dimaksimalkan saja Perusahaan yang sudah ada, “tanya Poppi kehadapan publik saat orasinya seraya menegaskan kepada pihak Kejati Banten.

Oleh karena itu tambah Poppi, “Untuk segera mengurai benang kusut ini, agar indikasi dugaan terjadinya kongkalingkong pada pembagian saham yang diduga bodong bisa segera terungkap”.

Setelah serangkaian orasinya, Perwakilan Presidium NGO Banten, diperkenankan masuk dan diterima oleh perwakilan dari Kejati Banten yang diwakili oleh Asisten Bidang Intelijen dan beberapa pejabat Kejati Banten lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Asintel Kejati Banten,menyatakan apresiasinya terhadap Presidium NGO Banten dan terkait beberpa item yang disampaikan. Menurutnya, untuk kasus TPPU nya Wawan, kewenangannya sekarang berada di KPK, dan saat ini tengah diproses disana. Dan untuk kasus, pengadaan Lahan SMA N 2 Leuwidamar, lanjut Asintel Kejati Banten, bahwa penangannya saat ini telah dilimpahkan ke Kejari lebak, “rekan-rekan bisa koordinasi dan bertanya kesana,”saran Asintel.

Kemudian sambungnya, untuk dugaan kasus Saham Bodong terhadap apa yang disampaikan Presidium NGO Banten, Asintel menegaskan, bilamana laporan yang disampaikan dan bukti bukti pendahuluannya memenuhi unsur, maka pihak Kejati Banten akan menindaklanjutinya. “Kami tidak segan-segan menegakkan hukum bilamana indikasi dan dugaan kuat terhadap bukti-buktinya memenuhi unsur, dan kami tidak tebang pilih,”tegas Asintel. Karena-red, terkait laporan adanya dugaan saham bodong pada perusaan BUMD Kabupaten Serang yaitu PT Agro Serang Berkah ini baru diterima, maka perlu dipelajari terlebih dahulu. ”kami akan memprosesnya bilamana penelusuran terhadap bukti materiilnya memenuhi unsur”.

Dan pada kesempatan yang sama, Asintel juga menyatakan, terkait Dugaan Penyimpangan Spesifikasi Pada Pelaksanaan Kegiatan Paket Drainase Jalan Raya Pandeglang (Serang) Tahun 2017 pada  Satker Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Propinsi Banten, dengan Nilai HPS Rp. 3.063.648.000,- yang dilaksanakan oleh PT. Antappada Brata Sena, dengan Harga Penawaran Negoiasasi : Rp. 2.512.869.000, yang diduga pada pelaksanaan Lantai Dasar Kegiatan dimaksud tidak dilaksanakan, berdasarkan analisa, kerugian sekitar Rp. 300,000,000,- telah diterimanya, maka akan segera dilakukan pemeriksaan, apakah hal ini memenuhi unsur atau tidak. ”Bila memenuhi, maka kami akan proses,”tukas Asintel.

Setelah audience berjalan, di penghujung, mewakili Presidium NGO Banten, Ketua Mada LMPP Banten, A.Jaya Soepena, SH menyerahkan secara simbolis, bahan keterangan terkait materi yang dilaporkan oleh Presidium NGO Banten kepada Pihak Kejati Banten. (Na/red).

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail