RAPORT MERAH BAGI POLRES KARAWANG!

Spread the love

AdvokatNews,

Karawang – Pelecehan SEKSUAL acapkali terjadi kepada anak dibawah umur, hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi institusi yang menanganinya, untuk dapat bekerja menindak lanjuti sesuai norma hukum yang berlaku di negara kita ini. Karawang dalam hal ini membuat catatan Merah dalam upaya penegakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual.

Banyak permasalahan terkait dengan pelecehan seksual, dimana hukum seolah melihat sebelah mata.

Pemerhati dan juga seorang aktivis dari karawang, Hendra Supriyatna SH., MH, angkat bicara Perihal Hukum Tindak Pidana Pencabulan yang kerapkali  terjadi pada anak dibawah umur.

“Saya akan berada di garda terdepan membela hak asasi anak-anak karawang yang terdzolimi dan  tidak mendapatkan penanganan hukum dengan baik”. Menurut nya lagi, Kapolres, Bupati dan Dinas terkait seharusnya selalu berkoordinasi memecahkan permasalahan yang sangat sakral ini, terkait Permasalahan Tindak Pidana Pencabulan dengan intens dan pasti. Tentang sebuah Slogan karawang ramah anak itu bohong” ungkap Hendra.

Polres Karawang sudah sepantasnya mendapatkan RAPORT MERAH, didalam hal Penanganan TINDAK PIDANA PENCABULAN, jelas Hendra kembali, hukum bagi  para  MONSTER pemburu kepuasan terhadap anak dibawah umur seolah mati suri.

PPA Polres Karawang dinilai gagal dalam upaya menerapkan hukum bagi pelaku pelecehan seksual,dan seperti sengaja membiarkannya tanpa ada kelanjutan. Harus di Rekontruksi ulang cara kerja unit tersebut, pastinya selalu diawasi oleh Pengawas internal kepolisian menurut HENDRA menjelaskan dengan semangat sambil menutup pembicaraan.(Redaksi)