Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bitung

Spread the love

AdvokatNews | Bitung Sulawesi Utara- Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut Para Calon Walikota Bitung Dan Wakil Walikota Bitung Pada Hari Kamis Pukul 16.00 Wita Bertempat Di Kantor KPU Kelurahan Manembo-Nembo Tengah Kecamatan Matuari Kota Bitung, Telah Dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan WaliKota Bitung Dan Wakil Walikota Bitung,
(24/09/2020).

Rapat tersebut yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Bitung Desly Sumampouw dan
Didampingi Oleh Anggota KPU Idhili R Fitria, SKM (Ketua Difisi Teknis Penyelenggara) Sarifuddin Hasan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) Iten I Kojongian, SE (Ketua Komisioner Divisi Teknis)
Yunnoi S Rawung (Ketua Devisi Perencanaan dan data), Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung yang hadir,

1. Maximilian J Lomban, SE, M.Si
2. Martin Daniel Tumbelaka .
3. Ir. Maurits Mantiri
4. Hengky Honandar SE.
5. Ibu Victorian A.O Lengkong
STTP.
6. Gunawan Pontoh SE. dan di hadiri Kapolres Kota Bitung AKBP FX Winardi Prabowo SIK. MH. bersama Danyonmarhanlan VIII/Bitung (Letkol Mar. Anugrah Suliadi Santoso, M.tar M.han) dan Dandim 1310/Bitung diwakili Danramil 1310-01 Lerttu Inf Julen Kasihaeng, Bawaslu Deiby Londok (Ketua Bawaslu Kota Bitung) Sammy Rumambi M.AP (Komisioner Bawaslu Kota Bitung) Zulkifli Densi (Komisioner Bawaslu Kota Bitung)
dan Perwakilan/LO utusan satu orang, beserta Toko Media (Pers) cetak dan Online.Pada Pukul 16.00 Wita rapat pleno tersebut Menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan pembacaan larangan atau pelanggaran tata tertib dan sangsi dalam rapat Pleno yang terbuka seperti Protokol kesehatan itu Wajib dalam Rapat yang terbuka.

Selanjutnya pada Pukul 16.15 Wita, Ketua KPU Kota Bitung Mengawali kata sambutan, “saya ucapakan terimakasi atas undanagan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota bitung yang telah menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon, deklarasi damai dan penanda tanganan Fakta integritas penerapan protokol kesehatan dan pencegahan pengendalian Covid-19 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Dalam rapat pleno tersebut dilaksanakan secara terbatas, hanya dihadiri lima orang dari setiap pasangan calon yang dapat masuk kedalam ruangan rapat pleno, hal itu sebagai upaya penyebaran wabah Covid-19,

Penjelasan dan tata cara pengundian nomor urut, yaitu Dari ketiga paslon mengambil bola dalam tofles, ketika bolah diamabil maka paslon membuka bola tersebut dan didalam bola itu terdapat nomor untuk pencabutan gulungan yg telah disiapkan, ketika gulungan sudah diambil , maka paslon akan siap membuka gulungan kertas yg berisikan nomor urut paslon, dengan urutan sbb.

1. Maximilian J Lomban, SE, M.Si
dan Martin Daniel Tumbelaka

2. Ibu Victorian A.O Lengkong
STTP dan Gunawan Pontoh SE.

3. Ir. Maurits Mantiri pasangan dan
Hengky Honandar SE.

4). Kesempatan dari ke 3 paslon diberikan waktu oleh Ketua KPU kota bitung untuk mengartikan nomor yang telah di undi oleh paslon masing-masing

Dari nomor urut ( 1 )
Maximilian J Lomban, SE, M.Si dan Martin Daniel Tumbelaka menyampailan bahwa arti nomor satu adalah : Satu kali lagi.

Dari nomor urut (2)
Ibu Victorian A.O Lengkong STTP dan Gunawan Pontoh SE.
Menyampaikan bahwa arti nomor dua adalah Victori yang artinya Kemenangan.

Dari nomor ( 3 )
Ir. Maurits Mantiri pasangan dan
Hengky Honandar SE.
Menyampaikan bahwa arti dari nomor urut tiga adalah : Dalam
Tekanan apapun kami akan hadapi.

5). Penandatanganan berita acara penetapan nomor urut dan daftar pasangan paslon oleh ketua dan anggota KPU Kota bitung dan pembacaan berita acara.

6). Pembacaan surat keputusan KPU Kota bitung oleh Ketua KPU kota bitung.

7). Konferensi Pers tidak ada pertanyaan dari awakmedia.

8). Pembacaan Maklumat Kapolri.
Agar tidak menimbulka klasterbaru yang intinya adalah :
a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Tiga, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Empat, Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,

(TOMMY.TANGA)