Advokatnews,
BANDARLAMPUNG – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Sultan Junaidi sambangi Lampung, dalam rangka konsolidasi persiapan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) BPW PAI Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Ketum BPP PAI Sultan Junaidi kepada di Hotel Grand Anugrah Jumat (10/5).
BPW PAI secara nasional sudah terbentuk 26 Provinsi di Indonesia, masing-masing sudah menjalankan programnya. PAI secara organisasi tidak berpihak kemanapun (netral). Secara pribadi silahkan itu hak nya masing-masing.
Dikatakan Ketum PAI Sultan Junaidi didampingi oleh Ketua Bidang Hubungan Internasional dan Kerjasama Antar Lembaga KRT. Oking Ganda Miharja bahwa di Indonesia ada beberapa organisasi advokat, salah satunya PAI, pada 2008 memang, hanya satu organisasi advokat yang diakui, yaitu PERADI tetapi begitu ada perubahan rezim, semua organisasi yang ada di akui semua termasuk PAI asalkan memang benar-benar tidak bertentangan dengan Pancasila.
Untuk menjadi anggota PAI tentunya harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pengurus dan akan dilakukan test, setelah berhasil baru akan diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Bagi yang berminat agar dapat menghubungi PAI Provinsi masing-masing.
Dijelaskan Sultan Badan Pengurus Wilayah PAI Lampung saat ini baru terbentuk tujuh Kabupaten Kota yaitu Bandarlampung, Metro, Tanggamus, Lamtim, Lamsel, Waykanan dan Pesisir Barat, sedangkan yang lainnya akan menyusul.
Ketua BPW PAI Lampung Nita Angkasa, sedangkan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Irvan Balga, ditambah beberapa pengurus lainnya. (*/Int)