Putusan Hakim Dibatalkan

Spread the love

Advokatnews,

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Nomor Register:  210/Pdt/G/VI/1989/PW JKT PST

Tanggal Putusan : 15 Januari 1990

Pengadilan Tinggi

Nomor Register: 211/Pdt/1991/PT.DKI
Tanggal Putusan: 16 Agustus 1991

Mahkamah Agung RI

Nomor Register:  574 K/Pdt/1992
Tanggal Putusan : 14 Mei 1994

Catatan Redaksi:

Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
Dalam kasus ini terbukti, tanah hak miliknya A (Penggugat); miliknya B (Tergugat). Kepemilikan antara tanah dan rumah diatasnya ini bisa berbeda, dikarenakan berlakunya atas horizontal yang dianut dalam hukum Pertanahan Nasional UU PA.No. 5 / tahun 1960. Penggugat tidak dapat menuntut Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong rumah yang menjadi hak milik Tergugat tersebut.

Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XII No. 141.FEBRUARI .1997. Hlm.38. (*)