Advokatnews, Lebak|Banten – Maraknya penambangan batubara yang diduga illegal di Wilayah Lebak Selatan, diantaranya Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Potensi batubara yang melimpah menjadi daya tarik untuk para pendulang uang. Pengusaha pribumi maupun pengusaha dari luar daerah berbondong-bondong mengeksploitasi sumberdaya alam yang melimpah di Lebak Selatan.
Menjamurnya aktifitas penambangan batubara yang diduga illegal di Lebak Selatan menjadi ancaman keseimbangan ekosistem yang bisa menjadi bom waktu terjadinya bencana.
Hal ini disampaikan oleh Erot Rohman, Aktivis Lebak Selatan dalam pers rilis yang diterima wartawan. Kamis (9/1/2020).
Menurut pantauan Erot, di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah dengan mudah kita bisa melihat tumpukan batubara menggunung di stokpile sepanjang ruas jalan.
Lihat saja, lanjut erot, mulai dari Cihara, Panyaungan (Kecamata Cihara), Cimandiri (Kecamatan Panggarangan), Bayah I, Warung Lame, Pulo Manuk, Pamubulan (Kecamatan Bayah) di suguhkan dengan tumpukan batubara yang siap dikirim ke pabrik-parbik yang memesan.
Bukan tidak hanya dilahan milik pribadi, aktifitas penambangan batubara acap kali terjadi dilahan-lahan milik Perum Perhutani. Meski hal itu tidak dibenarkan, namun fakta dilapangan hal ini menjadi sesuatu yang lumrah.
Dengan alasan ekonomi, sambung Erot, Para pekerja tambang batu bara mengeruk puluhan ribu ton batubara dari dalam perut bumi, dengan mengesampingkan faktor keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Egosentris manusia dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam ini telah menyebabkan degradasi lahan dan kerusakan ekosistem, sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu. Dampaknya bukan hal yang tidak mungkin, jika suatu saat bencana banjir dan longsor akan terjadi di wilayah Lebak Selatan.
Resiko kecelakaan tambang yang bisa mengakibatkan nyawa melayang seolah tidak menjadi momok yang menakutkan. Nyawa melayang sering terjadi, tapi seolah ini menjadi hal yang biasa. Faktor takdir katanya.
Melihat kondisi seperti ini, Erot mendesak agar Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Propinsi Banten sudah harusnya belajar dari bencana banjir besar yang terjadi di wilayah Lebak Utara pada 1 Januari 2020 kemarin. Pemerintah punya peran pengawasan dan penindakan terkait keberadaan aktivitas penambangan liar ini.
Erot pun menyayangkan, hal itu tidak pernah dilakukan. Setiap hari, hilir mudik puluhan truk pengangkut batubara tak pernah menjadi perhatian aparatur pemerintah. Mereka Seolah menutup mata akan adanya aktifitas tambang batubara yang ilegal. “Ada apa dibalik semua ini ?” Tandas Erot. (Na/red).