Lebak, AdvokatNews — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak melakukan sidak ke lokasi pertambangan pasir kuarsa milik PT. Hanasa Prima yang berlokasi di Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Selasa (19/11/19).
Dikatakan Asep selaku Kabid Satpol PP Kabupaten Lebak ‘bahwa kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya pengaduan masyarakat melalui pemberitaan media online bahwa pihak perusahaan PT. Hanasa Prima yang dikabarkan belum menindak lanjuti peringatan dari pihak LH dan Satpol PP Lebak, terkait adanya dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai.
Akan tetapi sambung Asep, “Sebagaimana yang kita lihat bersama, hari ini mereka sudah melakukan upaya pembuatan bak sirkulasi untuk pencucian pasir. Namun, tentu saja ini juga akan terus kami awasi dengan LH apakah spesifikasi kolamnya pembuangannya sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak”.
Untuk progres pada hari ini tentunya lanjut Asep, akan kami laporkan kepada pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut. Dimana dari pihak perusahaan sudah beritikad baik untuk mematuhi ketentuan yang ada, mereka melaporkan sudah melakukan pembangunan turap, sudah membeli 2 buah mesin pompa untuk memperlancar sirkulasi air limbah di bak penampungannya. Sehingga-red, secara tekhink adalah kewenangan pihak LH yang akan melakukan penilaian tekhniknya sebagai dinas terkait.
“kalau dari kami, melihat sudah ada itikad baik akan kami sampaikan ke pimpinan, mudah-mudahan kontribusi dari pihah PT. Hanasa kepada masyarakat baik serta perusahaan mematuhi perda-nya”. Imbuhnya.
Sementara itu saat ditemui, Kepala Teknik Tambang (KTT) Edi mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti anjuran dan petunjuk yang telah disampaikan oleh pihak Satpol.PP dan LH katanya.(Red).