Advokatnews,
Aceh – Komisi II DPRA merasa geram terhadap izin ekplorasi dan eklpoitasi yang telah didapat PT EMM dari Kementerian ESDM.
“Kami di DPRA tidak mengetahui adanya perusahaan ini dan izin yang sudah dikantongi perusahaan bermodal asing di Aceh,” ujar Ketua Komisi II DPRA Nurzahri dalam pertemuan antara Komisi II DPRA dengan pemkab Nagan Raya, Dinas Pertambangan Aceh, Dinas Perizinan Aceh, dan instansi terkait lainnya, Senin (1/10/2018) di kantor DPRA.
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) telah dikeluarkan pada tanggal 9 Juli 2018, dengan luas area konsensi 10.000 Hektar. Dan lokasi izin berada di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 2.779 Ha, Hutan Lindung 4.709 Ha.
Wilayah usaha terletak dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) seluas 2.478 Ha yang terdiri dari APL 1.205 Ha dan HL 1.273 Ha. Lokasi pertambangan emas PT. EMM berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.
BACA JUGA: Brunei Resmi Terapkan Hukuman Rajam Sampai Tewas Buat Pelaku LGBT
“Kami menganggap SK mereka bermasalah, kami tidak ikhlas kewenangan kami DPRA dirampas oleh pemerintah pusat hanya untuk mengeluarkan izin untuk PT EMM, ini penjajahan lagi bagi Aceh dan gubernur harus punya sikap jangan didiamkan.” ujar Nurzahri.
Menurut Nurzahri, investasi PT EMM jangan sampai seperti masa lalu PT Arun di Lhokseumawe, setelah sumber daya alam habis dan ribuan triliun uang Aceh dibawa maka berangkatlah mereka, namun keadaan masyarakat tetap miskin. “Dan kali ini kita kecolongan lagi, DPRA akan melayangkan surat kepada gubernur meminta Plt gubernur segera bersikap, ini sanagat genting ada harta kita dirampas di depan mata,” tegas Nurzahri. (*/Int)