PSBB Tidak, Tapi Ada Aturan Jam Malam di Kota Bekasi

Facebooktwitterredditpinterestlinkedinmail

Advokatnews – Kota Bekasi 18/09/2020 Pemerintah Kota Bekasi pada hari senin tanggal 14/09/2020, resmi tidak menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Skala Besar), pernyataan Walikota Bekasi ini, di katakan langsung usai menggelar rapat evaluasi bersama Forkopimda (Forum komunikasi Pimpinan Daerah) yang diadakan di stadion Patriot Candrabaga.

Selain daripada itu, Walikota Bekasi Rahmat Efendi, memutuskan akan tetap meneruskan ATHB (Adaptasi Tatanan Hidup Baru) masyarakat produktif aman Covid 19, hanya saja, ada pembatasan aktifitas warga, terkait jam malam.

“Pembatasan aktifitas warga pada jam malam, yaitu pada pukul 23.00 WIB”, ucap Walikota Bekasi kepada wartawan, selain daripada pebatasan jam malam kepada warga Kota Bekasi, pusat Pertokoaan, Hiburan, dan Mall juga di kenakan pembatasan aktifitas jam malam.

Keputusan untuk tidak melaksanakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di karenakan atas beberapa pertimbangan, antara lain ekonomi masyarakat, khusus nya warga Kota Bekasi.

Atas pertimbangan khususnya perekonomi masyarakat Kota Bekasi, maka, Dr. H. Rahmat Efendi selaku Walikota Bekasi, tidak melaksanakan PSBB secara total. (Diah)

Facebooktwitterlinkedininstagramflickrfoursquaremail