Proyek Revitalisasi Rp 700 Juta SDN Kutawargi 1 Diduga Jadi Ajang Lomba Korupsi Korwildik Wilayah 1 Rawamerta Nyaris Terlibat?

Spread the love

 

KARAWANG.ADVOKATNEWS.COM– Dugaan praktik menyimpang mewarnai proyek revitalisasi SDN Kutawargi 1, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Program bernilai Rp 700 Juta Rupiah dari anggaran tahun 2026 ini disinyalir menjadi ajang bancakan oknum pejabat pendidikan setempat melalui skema komitmen fee.Kamis 23 Juli 2026

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini mencakup pembangunan empat ruang kelas, satu perpustakaan, dan fasilitas MCK. Sesuai petunjuk teknis (Juknis), pekerjaan wajib dilakukan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan warga lokal.

Namun, fakta di lapangan justru bertolak belakang. Pekerjaan fisik diduga kuat diborongkan kepada kontraktor Pemborong alias pihak ketiga berinisial D.

“Kami tidak dibayar oleh Kepala Sekolah atau guru, tapi langsung menerima upah dari pemborong berinisial D,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi proyek, belum lama ini.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran Juknis ini, Kepala SDN Kutawargi 1, H. Endang, S.Pd., tidak berada di tempat. Setali tiga uang, Kepala Korwildik Wilayah 1 Rawamerta, Susilowati, S.Sn., memilih tidak memberikan komentar saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp.

Sikap bungkamnya pihak Korwil dan Kepala Sekolah kian memperkuat dugaan adanya aliran upeti atau gratifikasi dari nilai proyek fantastis tersebut.Praktik pengalihan pekerjaan swakelola ke kontraktor jelas berpotensi melanggar hukum dan mengangkangi aturan tata kelola keuangan negara.

Kondisi ini mendesak Inspektorat Kabupaten Karawang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memeriksa oknum terduga demi mengusut tuntas dugaan korupsi berjamaah ini.(U.TLY.red.Tim)